poskomalut, Sidang kode etik Polri menanti oknum anggota Sabhara Polres Ternate berinsial RFH (24) yang terlibat kasus narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,3 gram.
RFH kini sudah kembali bertugas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Ternate.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RFH dituntut 1 tahun kurungan penjara. Sementara sidang putusan pada 16 Juli 2025 RFH divonis 8 bulan penjara.
Kasus tersebut kemudian ditanggapi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/9/20225).
“Kita teliti dulu, asesment dulu apakah dia hanya pemakai atau dia sudah masuk ke kelasnya pengedar kalau pemakai berapa kali dia pakainya,” tutur Irjen Waris.
Kapolda menjelaskan, jika RFH baru pertama kali terjerat, ia perlu direhabilitasi itu berdasarkan Undang-undang. Meski dia anggota Polri, tapi punya hak yang sama untuk direhabilitasi.
“Tapi kalau dia makainya sudah berkali-kali ketangkap berkali-kali atau kasus berkali-kali itu gak ada ampun dia,” tegas Kapolda.
Orang nomor satu Polda Maluku Utara itu menyatakan, nasib RFH ditentukan setelah sidang kode etik Polri.
“Nanti sidang kode etik itu yang menentukan apakah dia masih dapat dipertahankan menjadi anggota Polri atau ada rekomendasi lain yang nentukan bukan saya tapi sidang yang menentukan. Jadi sidang kode etik yang menentukan seperti apa dan itu sidangnya di Polres,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan