TERNATE-PM.com, Sat Reskrim Polres Halteng, Selasa (4/2/2020) menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kepada JPU Kejaksaan Negeri Halteng dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Palo Kecamatan Patani Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini di serahkan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Halteng IPDA M. Naufal Trinugraha, bersama Penyidik Tipikor Sat Reskrim. Dari kasus dugaan korupsi Dana Desa ini negara mengalami Kerugian sebesar Rp 246.702.500 dengan identitas tersangka yaitu Khairil Abdurahman Alias AFU (45) sebagai mantan Bendahara Palo pada 2016. “Penyerahan tersangka dan BB ini di terima langsung oleh Kasie Pidsus Kejari Halmahera Tengah Jefri Gultom,” kata Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Halteng IPDA M. Naufal Trinugraha, kepada pres rilis yang di sampikan melalui Humas Polda Malut.
Menurutnya, pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan yang di langgar tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya. (nox/red)
Tinggalkan Balasan