TOBELO-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara mengonfirmasi empat tersangka penyelundupan senjata api sudah divonis pidana Pengadilan Negeri Tobelo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara (Halut) M Ahsan Thamrin, melalui Jo Laazar, Jaksa Fungsional mengatakan, tuntutan dibacakan pada 7 November 2024. Setelahnya, pada 2 Desember 2024 hakim menjatuhkan vonis berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan.

“Hukuman yang dijalani masing-masing Terpidana sesuai peran mereka. Sesuai tuntutan dan putusan atas nama terdakwa Yeni Tondo dituntut 12 dan diputus 11 tahun penjara. Terdakwa Replis dituntut 12, putusan 11 tahun penjara. Terdakwa Junri dituntut 11, putusan 9 tahun penjara. Juga terdakwa Fergel dituntut 10, putusan 7 tahun penjara. Hukuman yang dijalankan para Terpidana sesuai putusan hakim,” ungkapnya, Selasa (3/11/2024).

Para tersangka yang selundupkan senjata api lintas negara, Filipina-Indonesia itu dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Lanjut Laazar, barang bukti dalam perkara tersebut, yaitu senjata api M16 sebanyak tiga buah dan soghan, magasen dan amonis serta beberapa hanphone. Sesuai putusan bahwa alat bukti tersebut akan dimusnakan.

Sedangkan alat bukti berupa pambot dan mesin merek Embok dirampas negara sesuai putusan hakim. Sebelum dimusnakan akan dilakukan pelelangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman KPKNL untuk menentukan nilai objek tersebut,” bebernya.

Mag Fir
Editor