Labuha-PM.com, Tersangka kasus penyiraman air cabe, Rahima Salasa (45) terancam dijemput paksa penyidik polres Halsel, pasalnya sudah tiga kali panggilan penyidik tak diindahkan tersangka.

“Sudah dipanggil pertama tersangka belum datang. Tindak lanjut pemanggilan kedua. Namun apabila belum datang ya kami terpaksa lakukan penangkapan,”tegas Kapolres Halsel AKBP M Faishal Aris dikonfirmasi Senin (10/02/2020).

Diketahui, Rahima Salasa (45) warga desa Mandaong kecamatan bacan Selatan, nekat melakukan penganiayaan dengan menyiram air cabe ke salah staf KPU Halsel bernama Rusdy Away, awalnya target pelaku yakni Nurfina Rauf yang diketahui istri kedua dari Iksan Abdullah PNS Pemkab Halsel, yang ditugaskan di Kantor camat botang lomang kecamatan bacan yang merupakan menantu dari anaknya bernama Hajija Yasim. Namun air tersebut malah kena mata Rusdy Away. Kejadian tersebut terjadi saat tes tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan di MTs Alkhairat Labuha Minggu (02/02/2020). Pelaku datang dengan anaknya ke lokasi tes tiba – tiba menyiram air cabe yang dikemas dalam botol dan kena mata Rusdy. Seketika para peserta, staf hingga komisioner yang hadir melerai dan melarikan Rusdy ke RSUD Labuha guna mendapatkan pertolongan medis. (Dicha/red)