TOBELO-PM.com, Berbuntut pada kebiasaan mengkonsumsi minuman keras (Miras) hingga mabuk tak terkendali. Satu Warga Alias Dedi (52) asal Desa Samuda Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dikabarkan tewas lantaran dianiaya oleh teman miras. Pelaku disinyalir Alias Yohan (70). Korban meninggal saat dilarikan ke RSUD Tobelo, Selasa (05/04).
Pantauan media ini, bahwa Insiden tersebut bermula saat pelaku dan korban mengkonsumsi minuman keras di depan rumah anak korban, pada Minggu (3/4), pukul 13.00 WIT. Tak berselang lama Setelah sesama duduk Miras, pelakupun tersinggung pada saat adu mulut, lantaran korban menyebut “Om ini pang aniaya” (red: Om ini Suka Menganiaya orang).
Pelaku tak terima disebut kerap menganiaya sehingga pelaku langsung balik ke rumah dan mengambil senjata tajam. Tetapi saat kembali membawa senjata tajam, pelaku menemui korban di jalan, dan masih melanjutkan adu mulut. Beruntung, ada warga yang mengamankan dan mengantarkan mereka kembali ke rumah masing-masing.
Usai sampai dirumah, Pelakupun Merasa tak puas, kemudian mendatangi korban ke rumahnya. Usai sampai kerumah korban, pelaku tak tanggung tanggung menghajar korban hingga babak belur dihadapan istri korban, istri korban langsung meminta pertolongan warga, namun nasib korban sudah parah dan tergeletak dilantai.
Tak menunggu lama, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Parahnya korban tidak dapat diselamatkan saat ditengah perjalanan ke rumah sakit, karena korban diketahui sudah tidak bernyawa.
Kapolsek Galela, Ipda Muhammad Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut. Kapolsek juga membenarkan bahwa pihak keluarga korban sudah melaporkan ke Mapolsek Galela untuk diproses secara hukum.
“Pelaku akan kena pasal pasal 338 KUHP (Pembunuhan) atau pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Halut,” tutupnya.(Mar/red)


Tinggalkan Balasan