TERNATE-pm.com, Kepolisian Resort (Polres) Ternate berhasil mengungkap penyebab kebakaran di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Maluku Utara.

Insiden hebat itu hanguskan satu rumah warga di RT07/RW03 kelurahan tersebut. Juga satu mobil Mikrolet dan Avanza habis dilahap api pada Rabu, 25 Desember 2024.

Mobil Mikrolet dengan nomor polisi DG 1358 UW yang menampung ratusan liter BBM jenis Pertamax disinyalir menjadi penyebab kebakaran.

Hasil penyelidikan awal polisi ditemukan bukti rekaman CCTV,  bahwa pemilik Mikrolet, Iskandar mengisi BBM di SPBU Batu Anteru Kelurahan Maliaro.

Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, aktivitas pengisian BBM dan tansaksi ke petugas SPBU oleh Iskandar yang kini berstatus terlapor terpantau sekira pukul 10.38 Wit.

“Terlapor menggunakan mobil Carry warna biru mengisi BBM jenis Pertamax sebanyak 25 liter dalam tengki mobil,”ujar AKP Umar.

Lanjut Umar, sekira pukul 11.09 Wit, Iskandar kembali mengisi BBM. 12 buah jerigen berukuran 25 liter dipakai sebagai wadah menampung BBM. Total Pertamax yang diangkut Iskandar sabanyak 350 liter.

“Sedangkan total uang yang diberikan kepada petugas SPBU inisial NL alias Nasarudin Limatahu senilai Rp4.340.000.00,” ungkap Kasi Humas.

Juru bicara Polres Ternate ini menjelaskan, sesuai keterangan terlapor, peristiwa kebakaran berawal dari ledakan aki 74 amper dari dalam mobilnya.

“Aki berada di bawah tempat duduk penumpang bagian tengah. Apinya merambat di bagian tempat duduk, saat kejadian terlapor mencoba medamkan api dengan kain di dalam mobil, namun tidak mati lalu terlapor keluar meminta tolong,” terangnya.

Umar membeberkan, setelah terlapor berteriak minta tolong dua orang saksi yakni Dimas dan Boy datang menolong dengan mendorong mobil dari arah depan untuk mengeluarkan mobil dari halaman rumah, namun tak bisa, karena api semakin membesar. Sebab ada BBM di dalam mobil tersebut.

Api lalu merambat ke bagian teras rumah Iskandar. Mobil Avanza dengan nomor polisi DG 1894 K milik Zunaidi Kambey alias Boy, gudang pakaian, tas, serta celana jualan milik saksi pun desambar si jago merah. Api juga merambat bagian depan mobil open cap milik Supriyono.

Umar bilang, dalam penyelidikan awal ini penyidik telah memeriksan sejumlah saksi di antaranya pelapor atau saksi Zainudin Kambey dan Nasarudin Limatahu petugas SPBU Batu Anteru.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu rekaman CCTV SPBU Batu Anteru. Dan, rekaman CCTV saat kebakaran, enam buah jerigen terbakar, 16 buah jerigen kosong ukuran 25 liter, dua buah botol Lemineral berisikan 10 liter Pertalite.

Atas kejadian tersebut, terlapor terancam pidana dengan pasal yang disangkakan: Pasal 188 KUHPidana, “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan)menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta”.

Kemudian penyalahgunaan BBM, apabila badan usaha atau perseorangan dalam melakukan kegiatan usaha hilir (Angkut, Simpan, Niaga) tidak dilengkapi izin yang telah ditentukan dalam Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berbunyi: Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.

Namun, kata AKP Umar, dalam kejadian tersebut mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau jiwa seseorang, keselamatan dan/atau lingkungan hidup, sehingga diancam juga dengan sanksi pidana sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Yang berbunyi jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00,” tandasnya.

Akibat peristiwa tersebut kerugian materil ditaksir capai ratusan juta dengan rincian: Harga mobil Avanza Rp60.000.000, bangunan senilai Rp20.000.000, harga barang jualan (celana, pakaian dan tas) Rp40.000.000, mobil open cup sekitar Rp20.000.000.

“Untuk rencana tindak lanjut sendiri, penyidik akan meminta keterangan menejemen SPBU Batu Anteru, berkoordinasi dengan ahli migas dan pidana serta gelar perkara,” pungkas Kasi Humas.

Mag Fir
Editor