TERNATE-pm.com, Dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Sofifi senilai Rp123 miliar terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap dan perizinan pertambangan dengan Terdakwa Muhaimin Syarif.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 31 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Indhar Sidi Umar dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Begitu juga mantan Kepala BPBJ, Saifuddin Juba dan Hasan Tarate, selaku Pokja III yang melelang proyek RSUD Sofifi kala itu.
Idhar dicecar pertanyaan JPU KPK terkait proses lelang paket proyek RSUD Sofifi hingga dimenangkan PT Karya Bisa atas arahan Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk Muhaimin Syarif.
“2020 itu kan masih dalam proses administrasi. Jadi waktu saya sampaikan bahwa ini belum dalam bentuk MoU dengan SMI. Tidak sempat hanya telepon saja bahwa disampaikan paket itu nanti dikerjakan beliau (Muhaimain Syarif). Nanti di 2021 Januari kami bersama beliau itu disampaikan gubernur,” jawab Idhar.
Mendengar penjelasan itu, JPU lantas kembali membacakan BAP, yang menyebutkan bahwa pada Desember 2020 Muhaimin Syarif alias Ucu meminta dokumen sebelum lelang proyek tersebut.
“Iya diminta, tapi kami tidak kasih sama beliau. Karena waktu itu saya sampaikan pemberian dokumen perencanaan nanti disampaikan konsultan perencanaan di bulan Desember,” timpal Idhar.
Sementara, Hasan Tarate menjelaskan, proyek RSUD Sofifi paket mekanikal elektrikal tiga kali gagal tender.
“Iya dapat saya jelaskan secara langsung proyek mekanikan elektrikal ini tiga kali tender gagal,” bebernya.
Setelah tender PPK dan PA mengajukan tender kembali untuk proses penunjukan langsung. Di tiga kali tender itu tidak ada perusahaan yang menang. Kemudian pada tahapan yang keempat diajukan untuk permohonan penunjukan langsung.
“Mereka membawakan surat rekomendasi dari APIP Inspektorat, selanjutnya kami konsultasikan ke LKPP, karena itu prosedur mekanisme meminta pendapat dan LKPP mengeluarkan notulen rapat dan keputusan untuk dilakukan penunjukan langsung kepada perusahaan pemenang pertama yang menangani perkerjaan fiksik yakni PT Karya Bisa,”jelasnya.
“Berkaitan itu hanya penyampaian kepala biro, dia menyampaikan waktu proses pemilihan bahwa ini orangnya Pak Ucu masuk, karena di dalam akta pendirian kita cek tidak ada nama Muhaimin Syarif,”sambungnya.
Sementara, Saifuddin Juba menuturkan, ketika mendapatkan arahan dari Gubenur AGK masa itu, dirinya bersama Idhar langsung menyampaikan perintah tersebut kepada Pokja pemenang.
“Kami menyampaikan bahwa di saat kami mendapatkan arahan perintah dari gubernur kami bersama-sama dengan kadis kesehatan juga saat itu. Nah, setelah perintah dan arahan itu kami dapat, kemudian kami menyampaikan ke pokja pemilihan, ini perintah dan arahan gubernur selanjutnya terserah mereka melakukan proses. Pokja pemilihan saat itu, Hasan Tarate,” terangnya,
Sekadar diketahui, proyek pembangunan RSU Sofifi menggunakan dana pinjaman SMI sebesar Rp123 miliar yang dikerjakan PT Karya Bisa.
Awal kontrak kerja sejak 6 Juni 2022. Pekerjaan dimulai 7 Agustus dengan waktu pelaksanaan 442 hari (14 bulan) kalender.
Pekerjaan saat ini baru mencapai progres fisik 14 persen, sementara pencairan sudah 12,6 atau 15 persen dari total pagu Rp84 miliar. Sementara proyek mekanikal elektrikal progres fisiknya nol persen, sedangkan pencairan sudah Rp5,6 miliar dari total pagu Rp39 miliar.
Tinggalkan Balasan