LABUHA-PM.com, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan berencana menjemput paksa tersangka mantan Kepala Puskesmas Gandasuli Yulianti Siahaya.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Eko Wahyudi mengatakan, Kejaksaan sudah dua kali melayangkan surat panggilan Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli terhitung sejak Kamis 19 Agustus dan Senin pagi tadi tak kunjung memenuhi panggilan Jaksa.
“Kita panggil kamis kemaren gak datang, hari senin pagi tadi kita panggil gak datang juga, sementara kita buat panggilan ke tiga lagi untuk Kamis depan,” tutur Kasi Pidsus Eko Wahyudi melalui pesan singkat WhatsApp. Senin (23/8).
Lebih lanjut kata Eko, Jika, panggilan ke tiga pada hari Kamis depan tersangka mantan Kapus Gandasuli tidak juga hadir maka, yang bersangkutan dijemput paksa.
“Ya seperti itu prosedurnya karena, tersangka dianggap tidak koperatif,” kata Eko Wahyudi.
Diketahui, Kepala Puskesmas Gandasuli ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Labuha beberapa bulan lalu karena dianggap melanggar ketentuan pasal 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Bidang Kesehatan Pasal 8 Ayat (3) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Dengan kerugian Negara mencapai 338.737.214, (Tiga Ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh dua ratus empat belas rupiah) tersebut masih terus dikembangkan Kejaksaan Negeri Labuha Halmahera Selatan. (Bar/red)

Tinggalkan Balasan