TERNATE-PM.com, Dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota Ternate melalui jalur independen Muhdi-Gazali beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Rabu 18 Maret 2020 kemarin memeriksa tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga memeberi dukungan ke bacalon bersangkutan. Selain itu, Bawaslu juga memeriksa dua saksi dari  bakal pasangan calon independen, Dr. Muhdi B. Ibrahim dan Ir. Gazali Westplat (Muhdi-Gazali). 

Komisioner Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi HPP, Sulfi Majid mengungkapkan tiga anggota PPK yang dimintai klarifikasi itu, karena pada tanggal 11 Maret 2020, saat melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi di Kantor KPU Ternate, Bawaslu Kota Ternate menemukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan surat pernyataan dukungan tiga anggota PPK tersebut di dalam formulir B.1-KWK dan B.1.1-KWK sebagai dokumen persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon independen Muhdi-Gazali.

“Karena kalau ada nama yang termuat di formulir B.1-KWK dan B.1.1-KWK berarti namanya juga pasti ada di Silon,” jelasnya.

Sulfi bilang, tiga anggota PPK yang diperiksa tersebut masing-masing, Arman Adam Ibrahim dari PPK Ternate Selatan, Amirullah Ismail dari PPK Ternate Utra, Risto Sangaji dari PPK Ternate Utara.

“Kita sudah minta klarifikasi, kemudian yang hadir sebagai saksi itu Koordinator Tim, termasuk juga dengan bakal calon tapi bakal calonnya tidak hadir,” katanya.

Setelah dimintai klarifikasi, kata Sulfi selanjutnya akan dikaji. Hasilnya baru akan ketahuan setelah hasil kajian selesai.

“Setelah kajian nanti kita lihat hasilnya seperti apa, dan nanti dibawa ke rapat pleno kemudian di dalam rapat pleno itu akan ditentukan apakah ini dihentikan atau diteruskan,” ucapnya.

Didalam pola penanganan dugaan kasus ini kata Sulfi, masih menggunakan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Ini masih menggunakan Perbawaslu 14 untuk menyatakan apakah ini dia masuk dalam dugaan pelanggaran apa. Pastinya ini mengarah pada pelanggaran etik,” ungkapnya.

Apabila di hasil kajian yang bersangkutan terbukti memberikan KTP dan surat dukungan, maka Bawaslu akan mengikuti mekanisme dugaan penanganan pelanggaran etik di tingkat ad hoc. Artinya, Bawaslu Kota Ternate akan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

“Tapi kalau tidak terbukti, berarti akan dihentikan pada saat rapat pleno,” ucapnya.

Sementara dua saksi lain yang diperiksa yakni Gunawan, Tim Bagian Operator dan Asbar S. Kader, Koordinator Tim. Keduanya dimintai klarifikasi seputar kasus tersebut. Sedangkan Dr. Muhdi B. Ibrahim dan Ir. Gazali Westplat yang juga diundang untuk dimintai klarifikasi justru tidak menghadirinya karena sedang berada di luar daerah. (Mat/red)