MABA-PM.com, Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur akhirnya memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Haltim, Kamis (31/10/2019).
Ketiga ASN tersebut di antaranya M Rony Saleh, Muhidin Ahad dan Harmin S Abdullah, karena diduga melanggar kode etik dengan memosting atau mengunggah dan melike foto dan komentar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim melalui media sosial Facebook. Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggar (HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib mengatakan dari sejumlah undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada ASN Haltim sampai Kamis (31/10/2019), hanya lima ASN yang datang memenuhi undangan tersebut.
“Sampai hari ini baru lima ASN yang datang dan berikan klarifikasi,”kata Basri kepada wartawan, kemarin. Sementara satu ASN atas nama Irwanto Maneke, sampai sejauh ini belum memenuhi undangan Bawaslu Haltim. Padahal, bawaslu sudah berulangkali melayangkan undangan tapi yang bersangkutan membangkang dan tidak hadir.
Dia berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Moch Abdu Nasar, memberikan teguran dan menegaskan kepada seluruh ASN karena mengunggah dan memosting foto balon itu melangar undang-undang. “Kami minta agar selaku kepala pemerintahan beliau (Sekda) harus tegas dan menegur ASN yang sering memoting foto bacalon bupati di medsos,”tuturnya.
Dia menambahkan mengunggah/memosting foto bakal calon bupati dan wakil bupati telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP, nomor 42 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta surat Edaran Kemenpan-RB tentang netralitas ASN dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota.(zhar/red)
Tinggalkan Balasan