TERNATE-PM.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate (Kejari), Senin (23/12/19) menjadwalkan pemanggilan untuk Sekertaris Daerah Kota Ternate M. Tauhid Soleman. Orang nomor 3 di Pemerintah Kota Ternate ini dipanggil  sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Haornas 2018. Pemeriksaan itu berlangsung kurang lebih selama 3 jam pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate , Pendi Sijabat melalui Kasi Pidsus Adri E.Pontoh kepada poskomalut.com membenarkan pemeriksaan terhadap M. Tauhid Soleman Sekda Kota Ternate, untuk dimintai keterangan soal pengelolaan anggaran Kegiatan Haornas 2018. “Sebelum itu, sekitar jam 10 pagi, sekda datang koordinasi ke Kejari untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pada jam 4 sore. Dalam pemeriksaan yang berlangsung berlangsung kurang lebih selama 3 jam ini, M. Tauhid Soleman diberikan 14 pertanyaan”, ungkap Kasipidsus Adri.

Sebelumnya pada pukul 10:15 wit, Kejari juga memanggil satu nama lagi yakni Taufik Jauhar, Kepala Dinas Keuangan untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sama. Terkait kasus Haornas ini, pertanyaan yang diberikan kepada Kepala Dinas Keuangan  Sebanyak 10-11 pertanyaan. “Tadi pagi juga kami sudah melaksanakan pemeriksaan untuk dimintai keterangan kepada Taufik Jauhar. Juga masih dalam penyelidikan dalam kasus yang sama soal Haornas,”pungkas kasipidsus.

Saksi M. Tauhid saat dimintai keterangan saat setelah pemeriksaan terhadap dirinya, mengatakan dirinya hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik soal fungsi TPAD seperti apa. Saat ditanyai soal dugaan penganggaran, dia tidak bisa memberikan keterangan yang jelas. “Kalau soal dugaan itu silahkan saja tanya ke pihak penyidik,”  jawab Sekda kota Ternate yang juga bakal calon Walikota Ternate.

“Iya, kita akan mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini. kalau soal bermasalah dan tidaknya nanti penyidik sampaikan,” jawab Sekda M. Tauhid saat ditanyai soal perumusan anggaran Hornas. Sebagai warga negara yang baik M Tauhid Soleman akan siap memberikan keterangan apabila masih di mintai keterangan.

Lebih lanjut, Kasipidsus Adri mengatakan, terkait kasus ini, M. Tauhid Soleman masih berstatus sebagai saksi. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi di awal tahun 2019. “Nanti kita panggil lagi sesuai permintaan keterangan yang sudah dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut nantinya,” pungkasnya. (cr04/red)