TERNATE-PM.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), mengungkapkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dalam tiga tahun terakhir.
Kepala BNNP Malut Roy Hardy Siahaan melalui Bagian Penindakan dan Pengejaran Andi Rizki dalam konfrensi pers mengatakan dalam kasus di tahun 2018 sebanyak 10 kasus dengan jumlah 17 tersangka, 2019 sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka dan 2020, 11 kasus denga 14 tersangka.
“Meski dalam tahun ini terjadi penurunan dari jumlah kasus dan tersangka, tetapi dengan Barang Bukti (BB) masih begitu sangat meningkat baik sabu maupun ganja”kata Andi, dalam konfrensi pers, Rabu (30/12/20).
Andi mengungkapkan, selama dalam tahun 2020 tim dari BNN Malut menggagalkan peredaran ganja maupun sabu begitu begitu meningkat dengan total ganja 4,010 gram dan sabu, 32,08 gram.
“Di tahun kemarin 2018 dan 2019 itu ganja yang di gagalkan itu sebanyak 1.901,65 gram dan sabu 201.009. gram itu lebih banyak sabu dibandingkan ganja,” ungkapnya.
Sementara kata Andi, selama dalam pekan tahun 2020 sebanyak 14 tersangka yang di amankan pihaknya baik itu dari swasta/wiraswasta, Anggota polri maupun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari ke 14 tersangka itu dengan profesi yang berbeda- beda , 2 orang anggota polri, swasta/wiraswasta 9 orang dan ASN 1 orang,” pungkasnya. (Ris/red)

Tinggalkan Balasan