TOBELO-pm.com, Afrizal, oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Tobelo resmi dilaporan ke Polres Halmahera Utara.
Babinkhamtibmas di Desa Gamsungi itu dilaporkan langsung ke Kapolres Halut oleh tiga warga Desa Tolonuo yang menjdi korban pencatutan nama dalam izin pangkalan penjualan BBM jenis minyak tanah.
Laporan tersebut diterima langsung Kasat Reskrim Halut, Iptu M Thoha Alhadar, Senin (23/12/2024).
Dalam praktek penjualan BBM bersubsidi tersebut, Afrizal juga diduga mencatut nama Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikir untuk memangkas jatah minyak tanah di pangkalan.
Pada kasempatan itu, Kapolres Halut langsung membantah jika dirinya ikut andil dalam memangkas jatah minyak tanah. Menurutnya merampas hak BBM subsidi di pangkalan tidak benar.
Ia mengaku juga menjadi korban pencatutan nama merampas jatah minyak tanah.
“Itu artinya difitnah, selama ini saya tidak pernah kenal dengan warga yang dicatut namanya yaitu Murniati Barakati, Ratu Balqis Mafoloi dan Iliyin Kary. Selain itu juga tidak pernah berkunjung di pangkalan,” ungkap Kaplres di hadapan korban.
Kepolres dengan tegas perintahkan kepada Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam agar tindaklanjuti laporan tiga warga terhadap Afrizal.
“Sebab, sudah banyak laporan dan korban juga sudah menyampaikan secara detail,” tegasnya.
Sambung Kapolres mengakui, bahwa izin pangkalan tersebut dipegang Afrizal sudah satu tahun. Namun begitu, pihaknya tidak tahu menahu bahwa ada pangkalan yang mencatut nama tiga warga tersebut.
Selanjutnya, para korban atau pelapor dimintai keterangan lebih lanjut terkait ulah oknum polisi tersebut.
Kapolres kembali meminta Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam bekerja profesional dan segara memproses aduan korban.
Tinggalkan Balasan