LABUHA-pm.com, Peredaran Minuman Keras (Miras) di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan jadi perhatian serius aparat gabungan TNI-Polri.
Melalui Babinsa Kawasi, Kopda Halim Kilwalaga didampingi sejumlah aparat kepolisian melakukan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, dan rumah warga yang menjadi tempat penjualan miras.
Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti: empat gelon cap tikus ukuran 25 liter dan 96 kantong kemasan plastik serta miras jenis bir hitam dan putih sebanyak 47 kaleng sedang.
Barang bukti kemudian dimusanahkan, sementara para penjual barang haram tersebut dilakukan pembinaan.
Koptu Halim usai razia mengatakan, operasi tersebut dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban oleh personil BKO TNI-Polri di wilayah Desa Kawasi.
“Pada prinsipnya kita selalu menjaga Kamtibmas di wilayah Halsel khususnya Desa Kawasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan