TERNATE-PM.com, Komisi II DPRD kota Ternate melaksanakan rapat dengar pendapat bersama BP2RD dan Disperindag kota Ternate pada Selasa, (21/01/2020) di Gedung DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, kecamatan Ternate Selatan. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPRD juga membahas terkait pengalihan penarikan retribusi pasar dari Disperindag ke BP2RD.
kepada poskomalut.com, Ketua Komisi II DPRD kota Ternate, Mubin A. Wahid mengatakan, Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya putusan dari Wali Kota yang melimpahkan penarikan retribusi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) berdasarkan Rekomandasi dari KPK. Setelah adanya monitoring dari KPK dan evaluasi kemudian keluarlah rekomendasi ke Wali Kota dengan substansi agar pendapatan di sektor retribusi dari Disperindag di alihkan ke BP2RD untuk melakukan pemungutan dan penagihan.
“Kemudian lahirlah surat keputusan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 tentang pelimpahan kewenangan pungutan, itu dasar hukumnya”, terangnya Mubin
Sementara itu, Kepala Disperindag Ternate, Hasym Yusuf saat ditemui di halaman DPRD usai melakukan pertemuan mengatakan, setelah dilakukannya rapat dengar pendapat bersama komisi II DPRD danBP2RD dalam rangka membicarakan tentang tindak lanjut rekomendasi KPK terkait penyerahan penarikan retribusi ke BP2RD. Komisi II juga meminta penjelasan dari Disperindag dan BP2RD terkait rekomendasi KPK.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut,Kami juga tetap mendukung apa yang telah disepakati bersama oleh BP2RD pada beberapa hari yang lalu saat menandatangani berita acara penyerahan dokumen kepada BP2RD setelah adanya rekomendasi dari KPK tersebut”, ungkapnya Hasyim
Selain itu, Hasym juga menambahkan, Disperindag mendukung BP2RD dalam rangka melakukan pendampingan di lokasi pendataan beberapa ruko/kios yang menjadi berkas pertama pada penyerahan retribusi yang nantinya akan dipungut oleh BP2RD. Perlu jugadiketahui bersama, retribusi tersebut untuk hariannya masih diserahkan ke Disperindag untuk melakukan penagihan di lokasi pasar baik di Selatan, Utara dan Tengah.
“Baik ruko maupun kios yang ada dipasar secara keseluruhan diserahkan ke BP2RD untuk melakukan penarikan retribusi setelah dilakukan pendataan dan penandatanganan kontrak per bulan hingga tahun. Tapi kalau retribusi harian masih akan dilakukan oleh Disperindag”, tutupnya. (Op-red)
Tinggalkan Balasan