TIDORE-PM.com, Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dari Fraksi PAN H Umar Ismail tersinggung dengan judul pemberitaan Posko Malut, edisi Rabu (5/2/2020) dengan judul Uang ‘’Duduk’’ Anggota DPRD Kota Tidore sebesar Rp 582 Juta yang tertuang dalam Dokumen pelaksanaan anggaran ( DPA) Sekretariat DPRD Tidore tahun 2020
Saat menelepon wartawan Posko Malut malam tadi, H Umar menyesalkan adanya judul berita tersebut, sebab menurut dia, alokasi anggaran tersebut tidak diterima anggota DPRD Tidore. ’’Saya (H. Umar) sangat tersinggung. Uang duduk apa yang dimaksudkan dalam berita itu. Uang didalamnya ada uang makan minum yang sama-sama kita makan saat rapat-rapat bersama wartawan juga,’’ kata H. Umar.
Tak sampai disitu, dalam pertemuan bersama seluruh anggota DPRD Kota Tidore itu, H. Umar meminta agar DPRD Tikep tidak lagi berhubungan dengan Posko Malut dalam apapun, termasuk kontrak kerja sama. ’’Kalau model bagini torang so tara lagi berhubungan dengan posko malut, kase putus samua menyangkut posko malut,’’ ujar H Umar.
Tampaknya, H. Umar luput dari anggaran yang ada di secretariat DPRD Tikep tahun anggaran 2020. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan kode program 5.02-5.02.01-06 tentang program pelayanan administrasi total anggaran yang dialokasikan bersumber dari DAU DPRD sebesar Rp 8,67 miliar (Rp 8.677.693.754).
Anggaran tersebut, diperuntukkan beberapa program seperti Penyedian jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas operasional sebanyak 56 unit dalam setahun sebesar Rp 450.000.000, penyedian makan minum bagi 7.510 orang setahun Rp 520.000.000, penyediaan dan peraturan perundang-undangan setahun Rp 135.000.000, penyediaan komponen instalasi listrik penerangan bangunan kantor 366 buah setahun Rp 31.730.000, penyedian jasa medical Chek Up 25 pimpinan dan anggota DPRD Tikep dalam setahun Rp 125.000.000, dan rapat-rapat Paripurna dan alat kelengkapan DPRD dengan target 165 kali rapat Rp 582.320.000. (mdm/red)
Tinggalkan Balasan