poskomalut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melayangkan ultimatum terkait potensi masalah hukum dalam penerapan kontrak payung.
Pernyataan itu disampaikan Sufari saat menghadiri launching kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Payahe, Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/5/2026).
Dalam arahannya, Sufari menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi seluruh pihak agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Hati-hati kita bersama-sama di sini, harus betul-betul profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan,” tegasnya.
Empat Titik Rawan Kontrak Payung:
Sufari menjelaskan, kontrak payung memang menjadi dasar hukum, namun tetap berisiko jika tidak disertai dokumen turunan yang jelas.
Salah satu titik rawan yakni ketika surat pesanan tidak mencantumkan aspek teknis, harga satuan, hingga jangka waktu secara rinci.
“Kalau itu tidak jelas, berpotensi terjadi wanprestasi,” ujarnya.
Kajati menyoroti risiko ketidaksesuaian harga. Harga yang ditetapkan di awal bisa menjadi persoalan ketika terjadi fluktuasi pasar.
“Penyedia bisa dirugikan jika harga bahan naik, sementara pemerintah sebagai pembeli juga bisa dirugikan jika harga pasar justru turun,” jelasnya.
Perubahan Kontrak Harus Diawasi Ketat
Ia juga mengingatkan potensi masalah dalam perubahan kontrak, baik ruang lingkup pekerjaan maupun nilai anggaran setelah kontrak ditandatangani.
Menurutnya, perubahan tersebut harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Sufari menekankan potensi risiko administrasi hingga pidana yang kerap muncul di akhir tahun anggaran.
Hal ini biasanya berkaitan dengan keterlambatan penerbitan surat pesanan atau kesalahan administratif lainnya.
“Dalam kontrak payung ini, administrasi harus benar-benar dipastikan. Satu kesalahan saja bisa dianggap cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Meski begitu, Sufari mengingatkan agar hubungan kerja yang bersifat kolegial tidak mengaburkan prinsip kehati-hatian.
“Kita boleh berteman, tapi jangan tinggalkan profesionalisme. Ketelitian itu penting, karena sahabat pun bisa ‘memakan’ kita, jika kita tidak waspada,” katanya.
Ia pun meminta seluruh kepala dinas dan pihak terkait meningkatkan pengawasan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan guna menghindari temuan audit maupun persoalan hukum di kemudian hari.


Tinggalkan Balasan