WEDA-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) telah melaksanakan ekpose Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Selasa (22/12) kemarin.

Eksope yang berlangsung di ruang
rapat bupati itu melibatkan banyak pihak. Didalamnya ada DPRD, SKPD terkait serta pihak ketiga yang punya kepentingan investasi di halteng.
Dalam rangka itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halteng mendesak sekaligus mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan dan merampungkan dokumen revisi Perda RTRW Halteng.

Ketua Bapemperda DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad menjelaskan, rapat ekspose tersebut adalah bagian dari upaya tim penyusun draf RTRW dalam rangka menyerap aspirasi dari berbagai pihak tentang materi substansi yang akan termuat dalam dokumen RTRW guna penyempurnaan draf RTRW sebelum ada penandatanganan Persetujuan Substansi antara Kepala Daerah dan DPRD.

Karena itu, dia menyarankan agar dalam dokumen RTRW tidak hanya mengatur ruang Investasi kawasan Industri. Tetapi juga mengatur tentang kawasan penambangan sehingga investor yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga bisa mendapat ruang untuk melakukan kegiatan penambangan.

Agar supaya perusahaan Daerah (Perusda) sebagaimana arahan Bupati untuk berelaborasi di bidang usaha jasa baik sebagai supliyer atau subkon mining bisa berjalan dengan baik.

“Selaku ketua badan legeslasi. Saya berharap agar semua pihak yang berkepentingan terkait RTRW ini agar lebih proaktif sehingga proses penyusunan draf dokumen Perda RTRW segera disampaikan ke DPRD untuk di sahkan menjadi perda,”ungkap mantan ketua DPRD Halteng ini, Rabu (23/12).

Nuryadin bilang, dalam rapat eksepose kemarin secara pribadi dia menangkap semangat luar biasa yang disampaikan oleh Bupati. Bahwa ada kepentingan daerah yang cukup besar dalam mendorong pendapatan daerah khususnya disektor pertambangan yang akan digarap oleh Perusda kita.

“Karena itu, dalam pemetaan pola ruang dan struktur ruang harus benar memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan Investasi disektor pertambangan yang proporsional maupun sektor lain seperti Pertanian, Perikanan dan Periwisata,”ujarnya.

Salah satu contoh adalah penetapan Kawasan Industri Teluk Weda yang dikelola oleh PT. IWIP. Kawasan industri tersebut lanjutnya, telah ditetapkan sebagai Projeck Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres 109 Tahun 2020.

Menurutnya, ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah. Artinya, tantangannya adalah daerah harus siap. Baik regulasi maupun sumberdaya manusia (SDM). Termasuk salah satunya adalah perda RTRW. Sebab, dalam RTRW itu akan mengatur kebutuhan ruang invesatasi baik asing maupun investasi pemerintah maupun lokal.

“DPRD berharap dalam masa sidang satu tahun 2021 di bulan januari Ranperda RTRW sudah bisa disampaikan untuk disahkan,”harap politisi PDI Perjuangan ini.

“Dalam minggu ini Banleg akan mengundang tim penyusun revisi perda RTRW untuk melakukan rapat kerja untuk adanya kesepahaman substansi antara Pemda dan DPRD dan selanjutnya Pimpinan DPRD dan Bupati akan menandatangani Persetujuaan Substansi untuk dibawa ke Pemerintah Provinsi untuk mendapat Rekomendasi Gubernur,”sambungnya.

Untuk selanjutnya akan dibawa ke kementrian ATR dan Bapenas untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan akhir sebelum ditetapkan menjadi perda oleh DPRD.

“Saya lihat tahapan penyusunan sudah 85 persen. Karena itu tim Bappelitbangda harus mendapat suport agar tahapan dan proses RTRW ini cepat selesai,”pungkasnya. (msj/red)