TERNATE-PM.com, Para pemilik usaha pemerataan lahan yang tidak memiliki izin pertambangan, diminta taat rekomendasi DPRD terkait pengurusan izin usaha yang dikeluarkan BKPRD.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas Umalik, Rabu (5/02/2020), setelah 14 hari berjalan, pemilik usaha tidak juga mengurus izin di Provinsi sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan BKPRD, maka Pemkot Ternate harus mencabut seluruh rekomendasi yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

“Setelah 14 hari pemegang izin tidak komitmen dengan kesepakatan itu, maka kita mendesak Pemerintah dalam hal ini DLH untuk menghentikan sementara praktek penambangan itu,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan peringatan tertulis kepada seluruh pemilik pemerataan lahan. Apabila tidak diindahkan juga, maka harus dikenakan sanksi pencabutan kembali rekomendasi BPKRD dan rekomendasi UPL/UKL dari DLH. 

Sebelumnya izin pemerataan lahan itu melekat di Kota Ternate, tetapi pada tahun 2018 seluruh bentuk perizinan menyangkut pertambangan mineral bukan logam itu sudah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Sejak dari situ, izin tersebut mulai disalahgunakan oleh para usaha galian di Ternate dengan cara mengkomersialkan material galian.

“Yang jadi problem selama ini adalah pemilik usaha tidak memiliki izin tetapi prakteknya adalah praktek pertambangan,  Karena itu Komisi III meminta DLH untuk melakukan koordinasi dengan para pemegang izin itu untuk segera mengurus izin pertambangan,” tandasnya. (beb/red)