TERNATE-PM.com, Komisi I DPRD Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekda, Kepala BKPSDM dan Kabag Adpim Setda. Kendati begitu, perseteruan antara mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto dengan pemerintah kota nampaknya belum usai.
Ketua Komisi I, Mochtar Bian mengatakan, rapat itu membahas terkait polemik surat mutasi Risval yang ditandatangani Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman yang dianggap maladministrasi, karena melampaui wewenang wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Dalam RDP, komisi I mendapat banyak penjelasan dari Kepala BKPSDM terkait dengan alur atau tahapan tahapan mutasi ASN.
“Iya kepala BKPSDM sudah menjelaskan banyak terkait dengan alur dan tahan soal pemindahan atau mutasi ASN, akan tetapi dalam RDP ini kami lebih fokus nya kepada jumpa pers yang dibuat dua pejabat di Pemkot,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Ternate usai rapat, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, Mochtar mengatakan, sesuai yang disampaikan Kabag Adpim pada RDP, bahwa berkaitan dengan berita dan informasi seperti itu adalah topoksinya.
“Namun, kami (komisi I) sangat menyesalkan jumpa pers yang dilakukan. Itu bukan hal yang biasa, ini hal yang sifatnya rahasia, jadi Kabag juga harus tahu hal mana yang perlu dia lakukan dan tidak,” ucapnya.
“Terkait dengan mutasi ini kan hal hal yang bersifat rahasia seperti dokumen negara yang ada di BKPSDM Kota Ternate,” sambungnya.
Muchtar menyebut, Kabag Adpim, Agus Fian Jambak dihadapan komisi I sudah menyampaikan permintaan maaf atas keterlanjuran yang dibuat.
Meski begitu, kata Mochtar, tindakan tanpa koordinasi yang dilakukan Fian bersama Kabag Hukum, Toto Sunarto dan tenaga ahli bidang hukum, Mulyadi S. Awal tidak berakhir begitu saja.
“Hal ini nanti akan kami sampaikan ke BKPSDM agar memberi sanksi. Tadi kami sudah mengusulkan Kabag BKSPDM untuk menindaklanjuti sesuai dengan kedisiplinan pegawai negeri sipil,” tandas Mochtar.
Mochtar bilang, komisi I tetap mendesak agar dua pejabat itu dievaluasi.
“Untuk menjaga persoalan itu tidak lagi terjadi, maka sekali lagi kami mendesak segera dievaluasi,” tegas Mochtar sembari mengatakan, pihaknya bakal kawal sampai selesai.
Sementara, Samin Marsaoly dikonfirmasi menegaskan, surat mutasi Risval bukan melalui BKPSDM Kota Ternate sebagai pengelola kepegawaian.
“Seluruh dokumen-dokumen mutasi itu tidak melalui BKPSD Kota Ternate,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan