TOBELO-pm.com, Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Victor O Mangimbulude, Rabu (16/4/2025).
Kapolres Halut Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, Sofyan Torid mengatakan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi berinsial, J Bendahara Tim Swakelola, W, toko pengadaan pakan, ER sebagai Kasubag Program dan M, Bendahara Pengeluaran DKP.
“Untuk sementara ini masih dalam pemeriksaan saksi untuk pendalaman atas kasus tersebut,” katanya.
Jika terbukti Victor O bersalah menurut hukum, ia akan dijerat dengan Pasa 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 9 UUD Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Ancaman hukumannya dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan