WEDA-PM.com, Wakil Bupati Abdul Rahim Odeyani, meminta PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membatasi anak buah kapal (ABK) pengangngkut material untuk tidak menginjakkan kaki di areal perusahan. Hal ini demi mencegahan menyebaran covid 19. Sebab, ditakutkan jangan sampai ABK kapal terpapar virus corona dan menularkan ke orang-orang di Perusahaan.
Mantan ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng) ini menganjurkan perusahaan asal China itu selalu menggunakan aturan protokoler, serta standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan Pemerintah, selama masa penanganan Covid-19. “Kami mendesak PT IWIP untuk membatasi kapal-kapal pengangkut material yang masuk area Perusahaan, agar menggunakan aturan Protokorel Covid-19 termasuk SOP, sehingga ABK tidak dibenarkan sama sekali turun ke daratan,” tandas Wabup, Rabu (1/4/2020).
Ketua DPD NasDem Halteng itu pun berharap, perusahaan asal negeri tirai bambu tersebut untuk mematuhi imbauan dari Pemda. Menurutnya, semua yang dilakukan Pemda demi mencegah penyebaran virus mematikan itu dari karyawan dan masyarakat Halteng pada umumnya. “Ini demi kita semua yang ada di Halteng,” ujarnya.
Wabup menambahkan, Pemda bersama DPRD dalam minggu ini bakal turun melakukan pemantauan secara langsung di lapangan untuk melihat fasilitas dan kondisi asrama yang akan ditempati karyawan. “Dalam minggu ini pemda dan DPRD akan turun langsung di lapangan memantau kondisi mes perusahaan,”ungkap orang nomor dua di Halteng ini. (msj/red)
Tinggalkan Balasan