SOFIFI-PM.com,  Wakil Gubernur (Wagub) M. Al Yasin Ali tampak gerah saat awak media mengkonfirmasi seputar perubahan pejabat esalon III dan IV di lingkup Pemprov Malut 22 Juli lalu.

Di hadapan awak media, mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) dua periode itu mengaku tidak mengetahui proses pelantikan kurang lebih 36 pejabat tersebut. Menurutnya, masalah ini (pelantikan pejabat, red) seharusnya ditanyakan langsung kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Idrus Assagaf.

“Coba kalian (wartawan, red) tanya langsung ke  Gubernur atau Kepala BKD. Mereka bisa memberikan pejelasan dari pelantikan tersebut. Selama ini, tidak ada jalur koodinasi antara Pak Gubernur dan saya sebagai Wagub, tiba-tiba BKD melakukan pelantikan,” ucap Wagub  Pada Senin (27/7).

Wagub lantas mengutarakan proses hingga pelantikan pejabat di lingkup Pemrov. Seharusnya, pejabat yang dilantik harus diusulkan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melakukan penilaian untuk bisa mengetahui kemampuan dari pejabat yang dilantik. “Kami ada Tim Baperjakat. Supaya bisa dirapatkan kembali dulu dari usulan OPD. OPD juga tahu pegawainya. Jangan cuman main ambil sembarangan orang, lalu di lantik, itu menyalahi aturan,” cecarnya.

Wagub mengaku, selama Pemrov melakukan pelantikan, dirinya tidak tahu apapun dan tak mengetahui mekanismenya seperti apa. “Saya tidak terlibat dalam proses pelantikan, jadi saya tidak tahu pelantikan itu. Sudah ada penilaian dari Baperjakat atau tidak, itu saya tidak tahu,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Malut, Sahril Taher mengharapkan penempatan setiap ASN di lingkup Pemprov Malut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik latar belakang keilmuan dan pengalaman yang menjadi dasar penempatan.

Menurutnya, pernyataan Kepala BKD Provinsi Malut tentang pengangkatan dan penempatan jabatan sesuai dengan latar belakang keilmuan itu tak benar. Sebab tidak semua yang dilantik sesuai dengan basic keilmuan. Dia mencontohkan, Kepala Seksi Pencegahan Dampak Lingkungan, yakni Irsad Saleh yang merupakan ahli lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tapi justru dinonjob. Padahal jika ditelisik Irsad merupakan salah satu pejabat di DLH yang paling paham terkait lingkungan.

Bahkan Sahril menyebutkan, dalam khasus 27 IUP yang bermasalah dapat diselesaikan oleh Irsad. “Kalau tanpa dia, saya pikir problem kemarin akan lebih besar lagi,” ujarnya.

Sahril menyebutkan pelantikan tersebut jika dengan cara tertutup dan atau diam-diam maka pelantikan tersebut ilegal. Seharusnya untuk pelantikan atau pengakatan ASN harus dimulai dari usulan Dinas terkait. Sebab hal tersebut merupakan otoritas kepala Dinas. “Bukan yang diusulkan orang lain, yang dilantik orang lain pula,” jelasnya. (iel/red)