Yasin: Sahkan 5 Ranperda Diawal Tahun, Sesuatu Bernilai dan Strategis

SOFIFI-PM.com, DPRD Provinsi Malut menggelar rapat paripurna pengesahan lima rencana peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Kelima ranperda yang disahkan wakil rakyat, , Kamis (23/1/2020), seluruhnya adalah inisiatif Deprov Malut, masing-masing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Daerah.

Ranperda tentang Pusat Pemasaran dan Distribusi Ikan Wilayah Pelabuhan Perikanan Regional. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus; Ranperda tentang Penanggulangan Malaria; dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pengesahan lima Ranperda insiatif Deprov Malut ini dipimpin langsung ketua DPRD Malut Kuntu Daut, didampingi wakil Ketua Muhammad Abusama, Rahmi Husen. Disisi lain, Gubernur Abdul Gani Kasuba, Wakil Gubernur M Yasin Ali, bersama pimpinan SKPD juga hadir dalam paripurna tersebut.

Wakil Gubernur M Yasin Ali saat menyampaikan sambutannyar menyampaikan, paripurna yang digelar diawal tahun 2020 ini merupakan sesuatu yang bernilai dan strategis. Mengingat,  dengan  disetujuinya  Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, menandakan kita telah menyelesaikan salah satu tugas konstitusional sebagai manifestasi amanah rakyat yang dipercayakan. ”Semua ini terlaksana, karena adanya kesefahaman dan kerjasama yang harmonis antara Dewan Yang Terhormat dengan Jajaran Eksekutif,”ujarnya.

Menurutnya, Keterbukaan Informasi Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang  bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, pentingnya hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis.

Sementara, untuk Pusat  Pemasaran dan Distribusikan Wilayah Pelabuhan Perikanan Regional, dimana diketahui perikanan merupakan kekayaan sumber daya alam yang memiliki peran penting menopang kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kepulauan dan pesisir dan Provinsi Maluku Utara.

Lanjut mantan Bupati Halteng dua periode itu bahwa, untuk penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus, maka dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain menegaskan pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, diselenggarakan melalui pendidikan berbasis budaya. ”Optimalisasi potensi dan keunggulan daerah sehingga menghasilkan sumberdaya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif,” harapnya.

Dia juga menegaskan, ranperda tentang Penanggulangan Malaria sangat penting bagi kehidupan keseharian. Dengan perda ini, akan memberikan arah, landasan hukum kepada semua pihak, dalam penaggulangan penyakit malaria. Sebab, penyakit malaria merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan kematian. ”Upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit malaria merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjaga kesinambungan penanggulangan penyakit malaria,” katanya.

Terkait Ranperda Penyelenggaran Sosial, maka dipahami bahwa kesejahteraan social merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan social Warga Negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. ”Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan. Penyelenggaraan kesejahteraan social secara terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial,”katanya.

Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah ini akan Kami teruskan ke Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Nomor Register untuk diundangkan dalam Lembaran daerah  Provinsi Maluku Utara menjadi Peraturan Daerah. ”Setelah mengundangkan kami tindaklanjuti dengan merumuskan langkah-langkah operasional dengan mempersiapkan serta menetapkan produk hukum yang tingkatannya lebih rendah dari Peraturan Daerah, baik berupa Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan instrumen hukum lainnya sebagai wujud pelaksanaan dari Peraturan Daerah,” harapnya. (iel/red)

5 Perda Inisiatif Deprov

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik Daerah
  2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pusat Pemasaran dan DistribusiIkan Wilayah Pelabuhan Perikanan Regional
  3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus
  4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penanggulangan Malaria
  5. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.