SOFIFI-PM.com, Mahkamah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), akhirnya memutuskan sanksi tegas dan pencopotan Wahda Zaenal Imam, sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Tahir, kepada wartawan Senin (7/6), usai paripurna di Kantor DPRD Malut mengatakan, surat pencopotan dan sanksi tegas sudah dikeluarkan DPP untuk ditindaklanjuti ke DPD.  Setelah pencopotan Wahda Zaenal Imam sebagai wakil ketua DPRD, DPP akan menunjuk salah satu dari empat kader terbaik guna menggantikan posisi Wahda sebagai wakil ketua DPRD Malut.

“Intinya,  kita menunggu siapa yang dipercayakan oleh DPP Partai Gerindra untuk menduduki jabatan wakil ketua DPRD menggantikan Wahda,”katanya.

Sahril yang juga Ketua Pansus DPRD Malut, itu menjelaskan, untuk mekanismenya setelah putusan tersebut, DPP langsung menyurati DPD untuk ditindaklanjut ke sekertariat dewan agar dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.“ Proses pergantian wakil ketua atau unsur pimpinan DPRD itu sesuai mekanisme,”ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini Wahda, masih menjalani pemeriksaan di Polda Malut, terkait kasus dugaan menghalangi dan upaya menabrak salah satu angota Polantas yang saat itu bertugas mengamankan arus lalu lintas di supataran jalan Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, beberapa waktu lalu. Insiden tabrakan yang melibatkan oknum anggota DPRD ini sempat menjadi heboh di media social (medsos). Tak sedikit wargamengecam tindakan Wahda, namun banyak pula yang menganggap bahwa apa yang dilakukan Wahda, tidak termasuk tindak pidana.  (iel/red)