poskomalut, Wajah hitam Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoeri (RSUD CB), Maluku Utara mulai menguap publik.

Dalam kurun waktu yang cukup lama, RSUD CB ditengarai menjalankan praktik kotor. Yakni malpraktik.

Dugaan ini pertama kali diendus salah satu praktisi hukum, Hastomo Bakri. Ia mengatakan, protokoler penanganan pasien selama ini tidak berjalan sesuai dengan ketentuan.

Dugaan malpraktik yang dimainkan pihak RSUD CB berjalan sistematis. Di mana kondisi itu tanpa sadar merugikan dan melanggar hak pasien.

Ia mencontohkan, salah satu indikasi malpraktik berlangsung lama. Yakni, ada pasien dengan penyakit harus ditangani dokter sub spesialis. Namun, upaya sabotase pihak manajemen dengan mengalihkan penanganan kepada dokter bedah umum.

“Dugaan ini harus dibongkar ke publik. Biar masyarakat tahu, jika mereka punya hak mendapat layanan yang maksimal sesuai kasus yang diderita,” ungkap Hastomo kepada poskomalut, Jumat (21/2/2026).

Hastomo menyayangkan praktik itu terjadi pada rumah sakit dengan tipe B. Padahal, rumah sakit sudah didukung fasilitas dan SDM yang bagus.

“Banyak kasus kok, ada pasien yang datang berobat lebih dari satu kali, tapi tidak sembuh-sembuh. Ini karena memang, bukan ditangani dokter sub spesialis langsung,” bebernya.

Hastomo juga menyoroti klaim BPJS yang dinilai tidak terintegrasi dengan kualitas pelayanan yang harus diterima pasien.

“Misalnya, ada pasien sakit jantung, kan tidak  harus lagi ditangani atau berobat ke dokter penyakit dalam, karena sudah ada dokter sub spesial jantung. Begitu juga, kasus-kasus lainnya. Namun, pihak rumah sakit justru mengalihkan layanan kepada dokter bedah umum, ini kan tidak etis, dan melanggar norma,” cetusnya.

“Pasien tidak mendapat layanan kesehatan maksimal, namun klaim BPJS maksimal seolah ditangani dokter spesial. Pertanyaannya di mana lebih anggaran yang dibayar tadi, masuk ke kantong siapa?,” sambung Hastomo bertanya.

Hastomo mengaku sudah mengantongi beberapa dokumen atau bukti yang mengarah pada dugaan malpraktik tersebut.

Dalam perkara ini ia memandang dalam dua perspektif berbeda, yakni hak pasien dan tanggung jawab moril dokter sub spesialis.

Menurutnya, mindset manajemen rumah saat ini hanya profit atau keuntungan dengan mengorbankan hak pasien.

Hal itu kata Hastomo, memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap manajemen RSUD CB.

Juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos mengevaluasi seluruh manajemen RSUD, agar praktik gelap dunia kesehatan dihentikan.

“Kasian, yang jadi korban kan masyarakat,” tukasnya.

Di sisi lain, pihak RSUD CB dalam upaya dimintai keterangan ihwal dugaan tersebut.

Mag Fir
Editor