TERNATE-PM.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Henyy Sutan Muda meminta Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) tegas mengambil tindakan bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan kantor pemerintahan maupun DPRD. 

Hal itu disampaikan Henny, menyusul banyaknya ASN maupun anggota DPRD yang mengonsumsi rokok dalam ruang kantor sehingga  mengganggu kenyamanan bagi orang-orang yang tak merokok. “ Jadi sebaiknya harus ada sanksi tegas bagi mereka yang merokok,” kata Hen, Rabu ( 30/10/2019).

Politisi Partai Demokrat itu mengaku sanksi yang harus diberikan kepada perokok aktif di dalam ruangan kantor baik pemerintah maupun DPRD harus mengarah pada sanksi-sanksi efek jera. “Jadi harus ada sanksi tegas. Sanksi tegas itu bukan berarti berupa materi tapi supaya ada efek jera,” jelasnya.

 Ia menjelaskan  selama ini Perda KTR belum juga diimplementasikan atau belum dijalankan karena itu ia mendorong Perda tersebut secepatnya dijalankan agar dapat menekan para pelanggar.   “Saya support sekali Perda itu, kalau saya mendorong Perda itu harus jalan dan memang di internal DPRD itu harus lebih keras sanksinya, supaya ada efek jerah,” tegasnya.

Walaupun bagi dia, rekan-rekan anggota DPRD lainnya rata-rata adalah perokok aktif tetapi harus mempertimbangkan kesehatan orang yang tidak merokok.(i-phan/red)