TERNATE-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Ternate menilai SK wali kota terkait pelantikan Kepala sekolah (Kepsek) SD cacat hukum dan adimistrasi.

Ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda kepada poskomalut.com, Senin (21/2/2022). Kata Heny, pihaknya telah melakukan rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM Kota Ternate terkiat dengan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah guru penggerak yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) beberapa waktu lalu.

“Kita lihat dari isi SK di Poin 10 dan 4 itu menggunakan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manejmen ASN. Sementara PP 11 itu suda diubah ke PP 17 tahun 2020 tentang manejemen ASN dan poin 10 tentang menteri pendidikan Nomor 6. Sementara peraturan nomor 6 itu sudah ada penggangtinya yaitu Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021. Ini bagi kami sudah cacat hukum,” ungkap Heny.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, salah satu guru yang dimutasi menjadi kepala sekolah SD Negeri 27 itu di dalam SK, strata pendidikannya D2. Sementara syarat menjadi kepala sekolah penggerak itu harus S1 dan ketika menggantikan guru tersebut harus pernah menduduki jabatan kepala sekolah penggerak.

“Pengangakatn kepala sekolah SD N 27 kemarin yang baru saja dilantik itu terdapat di dalam SK nya hanya mempunyai jenjang pendidikan D2. Sementara syarat untuk menjadi kepala sekolah penggerak harus berjenjang pendidikan S1 atau paling tidak sudah menduduki jabatan sebagai kepalah sekolah penggerak sebelumnya. Ini sebenarnya bertantangan dengan kondisi Kepsek baru yang dilantik kemarin,” kata Heny.

Dikatakanya, kalaupun ada pemberhentian atau non job sebagai kepala sekolah penggerak, kepsek lama harus dipromosikan ke sekolah penggerak yang sama. Kemudian mempunyai masalah hukum atau mengundurkan diri, tetapi ke tiga syarat itu tidak terbukti.

Namun, lanjut Heny, pemerintah kota berdalih pergantian itu berdasarkan evaluasi. Ketika pihaknya meminta hasil evalusi pemerintah kota dalam hal ini BKPSDM tidak mampu memberikan penjelasan.

Bagi Heny, Pemerintah Kota Ternate sangat tidak hati-hati dalam melalukan mutasi.

“Bagi kami kebijakan wali kota dalam memberhentikan dan mengangkat setiap orang itu tidak berhati-hati, sehingga terus melenceng di luar nalar. Kami sangat sayangkan saja untuk kajian hukum dari Pemkot,” sebutnya.

Heny menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pemerintah kota. Kata dia, DPRD punya sikap bahwa harus ditinjau kembali atau dievaluasi keputusan wali kota tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah guru penggerak.

“Melalui penjelasan dari pihak BKPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan, tidak sependapat dengan kami. Kami dari DPRD punya sikap bahwa SK wali kota tentang pengangkatan dan pemberhentian harus ditinjau dan dievaluasi,” ungakpnya.

Ia menjelaskan, apabila mengacu pada UU pendidikan pasal 31 tentang kualitas pendidikan dan UU pendidikan nomor 20 tahun 2003 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah penggerak, dan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Pusat sudah diabaikan.

Hal tersebut kemudian dikhawatirkan ada sanksi yang diberikan kepada pemerintah kota. Sanksi tersebut diberikan tidak melihat ada kepentingan politik di dalam. Tapi, demi menyelamatkan mutu pendidikan di Kota Ternate.

“Sangat disayangkan kalau orang yang tidak punya kompetensi lalu dilantik menjabat kepala sekolah dan ditempatkan di sekolah penggerak. Bagaimana mutu pendidikan kedepan nanti?,” tanya Heny.

Sebelumnya, pergantian kepala sekolah beberapa waktu lalu mendapat penolakan dari orang tua murid. Salah satunya di SD Pertiwi 1 Kota Ternate, Kelurahan Kota Baru, Senin, 21 Februari 2022 kemarin. Penolakan itu dituangkan dalam petisi yang ditanda tangani orang tuda murid bertuliskan “Kami orang tua murid menolak Kepsek yang baru, Jainab Hi Idris”.

Para orang tua murid menilai pergantian kepala sekolah terdapat unsu politik.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Dr. Muslim Gani menyebutkan aksi tersebut bagian dari dinamika.

Dr. Muslim Gani kepada poskomalut.com, Selasa (22/2/2022) mengatakan kedepan pihaknya melakukan pendekatan dengan orang tua murid serta para guru sehingga tidak muda terprovokasi.

Dikatakannya, keputusan wali kota mengangkat seseorang menjadi kepala sekolah sudah tepat. Karena pemerintah telah melaluli pengkajian sebelum mengambil tindakan, baik dari segi kompetensi maupun kinerja. Setelah itu baru ditempatkan ke sekolah mana yang akan dipimpin.

“Saya kira pengangkatan kepala sekolah itu sudah jelas dan tepat. Sebabnya, sebelum pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah, pemerintah sudah melakukan pengkajian terlebih dulu baru mengambil kebijakan seperti itu,”ujarnya.

“Jadi intinya sudah jelas, penempatan seorang kepala sekolah itu dikerenakankan evaluasi kinerja. Setelah itu memilah, apakah kepala-kepala sekolah ini dipromosikan ke tempat yang lain atau tidak,” tukasnya.