SK Walikota Dinilai Cacat Hukum
TERNATE-PM.com, Atmosfer menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Ternate tahun 2020 mendatang, sudah mulai terasa. Bahkan, issu keretakan di internal Pemkot Ternate diawal-awal tahapan Pilkada 2020 ini, gencar terdengar.
Rolling sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ternate, beberapa waktu lalu memperkuat dugaan keretakan internal Pemkot Ternate dibawah nahkoda Hi. Burhan Abdurrahman dan Abdullah Taher menjelang pesta demokrasi 2020, nanti. Meskipun Hi Bur secara tegas membantah, jika perombakan sejumlah kabinet beraroma politik 2020.
Meskipun Hi Burhan membantah itu, tetapi satu persatu pejabat yang diduga bakal berseberangan di Pilkada 2020 mulai didepak dari kabinet Bur-Ada. Terbaru, orang nomor satu di lingkup Pemkot Ternate ini, bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian M. Tauhid Soleman dari kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.
Pencopotan M. Tauhid Soleman dari jabatan orang nomor tiga di lingkungan Pemkot Ternate, berdasarkan SK Wali Kota Ternate nomor 821:/KEP/6290/2019, tentang pemberhentian M. Tauhid Soleman dari Sekda Kota Ternate. Dalam SK itu juga menunjuk Asisten III Administasi Umum Setda Kota Ternate, Thamrin Alwi sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda.
Alumni IPDN ini ditempatkan Walikota Ternate sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) pada Kantor Inspektorat Kota Ternate.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Junus Yau ketika ditemui Posko Malut, Senin (30/12/2019) mengakui, jika Walikota telah menerbitkan surat pemberhentian M. Tauhid Soleman dari jabatan Sekda Kota Ternate, sesuai SK nomor 821.2/KEP/6290/2019. Dengan terbitnya SK ini, maka terhitung tanggal 30 Desember 2019, M. Tauhid Soleman tidak lagi memiliki kewenangan mengatur ASN di lingkup Pemkot Ternate
Saat ini, lanjut Junus Yau, Wali kota juga telah mengusulkan nama sebagai penganti M. Tauhid Soleman ke Gubernur Maluku utara, KH Abdul Gani Kasuba. “Bersamaan juga Pak Wali menunjuk pak Thamrin Alwi sebagai Plh Sekkot Ternate. Usulan ini sudah disampikan ke Pak Gubernur Malut AGK,” sebutnya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2014, pasal 5 ayat 2, menyatakan, bupati/wali kota mengangkat penjabat Sekda kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. “Oleh karena itu, hari ini kita usulkan dan sudah dikomunikasikan, insya Allah kita akan sampaikan hari ini juga,” tuturnya.
Sementara, akademisi hukum Universitas Khairun (Unkhair), Abdul Kader Bubu pada Posko Malut menjelaskan, pergantian Sekda kabupaten Kota adalah wewenang Gubernur, sehingga Walikota dan bupati hanya memiliki hak usul (vide perpres no 3/2018). Oleh karena itu, pergantian Sekkot Ternate oleh Walikota dari aspek hukum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Konsekuensinya pejabat yang memangku jabatan Sekkot yang ditunjuk Walikota melalui SK tidak berhak menjalankan tugas dan fungsi Sekda, sebagaimana biasanya. Karena SK Walikota cacat wewenang, status hukumnya dianggap tidak pernah ada, sejak lahir atau batal demi hukum karena cacat wewenang,” tegas Dade.
Bahkan, Dade menegaskan, M. Tauhid Soleman masih tetap menjabat sebagai Sekkot Ternate, mengingat dalam hukum adminstasi Negara, setiap keputusan pejabat tata usaha negara berpedoman pada asas Contarius actus, yakni pejabat yang mengeluarkan keputusan. “Dengan sendirinya berwewenang membatalkan keputusan itu. Terkait Sekkot, pejabat yang mengeluarkan keputusan adalah Gubernur atas nama Mendagri, karena itu keputusan pergantian harusnya dilakukan oleh gubernur atas usul Walikota,” akhirnya.
Sementara itu, M. Tauhid Suleman mengaku, tepat tanggal 30 Desember 2019, dirinya telah menerima SK Wali Kota Ternate yang menyebutkan, jabatannya sudah tidak diperpanjang lagi. Dirinya kini menjadi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) pada Kantor Inspektorat Kota Ternate. “Jabatan baru ini sama dengan jambatan fungsional di Inspektorat. Olehnya itu, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Ternate telah menjadi mitra selama ini, apakah di lingkungan Setda maupun seluruh OPD di luar Setda,” ungkap Tauhid saat ditemui Posko Malut, Senin (30/12).
Tauhid juga menyampaikan terima kasih kepada Burhan Abdurahman selaku Wali Kota dan Abdullah Tahir atas kepercayaan kepada dirinya sebagai Sekkot selama kurang lebih 6 tahun. “Saya ucapkan terima kasih banyak atas kepercayaan mereka, termasuk Pak Arifin Jafar saat menjadi Wakil Wali Kota di periode pertama Pak Burhan,” tandasnya, sembari menambahkan, hari ini akan mengembalikan semua asset daerah yang melekat di dirinya, yakni 3 unit mobil dan 1 unit motor.
Thamrin Alwi menuturkan, sejauh ini dirinya belum mengetahui SK tentang pengangkatan dirinya sebagai Plh Sekkot Ternate. “Kalau jabatan Sekkot jatuh ditangan saya, berarti masih bersifat Plh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, berarti ada jenjang waktu selama 3 bulan, jika selama 3 bulan tidak didefinitifkan maka akan kembali ke pemerintah provinsi,” singkat Thamrin. (tim/red)
Tinggalkan Balasan