TERNATE-pm.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 yang jatuh pada 27 April 2023.

Upacara HUT Pemkot Ternate dipusatkan di halaman kantor wali kota, Kamis (27/4/2023).

Wali Kota, M Tauhid Soleman dalam amanatnya menyampaiakan, Pemkot Ternate sebagai daerah otonom terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tanggal 27 April 1999. Dalam proses perjalanan panjang Pemerintah Kota Ternate yang telah memasuki kurun waktu 24 tahun ini, telah banyak langkah-langkah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan dengan berbagai kemajuan.

“Dalam kesempatan baik ini, ijinkan saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan Kota Ternate. Baik para pejuang dan para tokoh yang telah memiliki komitmen besar untuk memperjuangkan memajukan Kota Ternate,” ujarnya.

Lanjutnya, tepat pada 27 April 2023 dirinya genap dua tahun memimpin Kota Ternate. Terdapat RPJMD yang disusun untuk 5 (lima) tahun Ternate Andalan. Adalah periode terakhir dalam mengimplementasi tahapan dari pelaksanaan RPJPD Kota Ternate periode 2005-2025.

Setiap tahapan RPJPD, mempunyai tantangan dan permasalahan berbeda dan membutuhkan strategi yang cepat dan tepat untuk menyelesaikannya.

“Berbagai permasalahan khas perkotaan telah menjadi fokus pemerintahan saya saat ini, untuk segera mendapat perhatian serius dalam penanganannya,” ucapnya.

Lebih lanjut wali kota menerangkan, selama 2022 yang merupakan tahun kedua periode perencanaan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026, implementasi tiga program prioritas yang terdapat dalam pentahapan RPJMD dapat terealisasi secara terukur, baik, dan tepat sasaran.

“Namun kami menyadari sampai saat ini, masih juga terdapat bebarapa permasalahan perkotaan, yang masih membutuhkan penanganan berlanjut di tahun 2023 ini,” ungkapnya.

Mengingat 24 tahun Pemerintah Kota Ternate adalah usia yang matang, mantan Sekda Kota Ternate itu meminta jajaranya harus bekerja keras dan berinovasi, terutama dalam pelayanan publik harus lebih ditingkatkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, di tahun 2023 Pemerintah Kota Ternate bersama Ombudsman Republik Indonesia melakukan pendampingan secara berkala, dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya pencegahan mal-administrasi.

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dengan melibatkan sembilan instansi penyelenggara pelayanan publik, yaitu DPM-PTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Kalumata, Puskesmas Jambula, Puskesmas Siko, Puskesmas Bahari Bekesan dan Puskesmas Kalumpang.

“Saya berpesan kepada perangkat daerah terkait, untuk lebih memfokuskan diri dalam melaksanakan pelayanan publik, sebagaimana diketahui bahwa secara nasional penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, dilakukan dengan melihat keterpenuhan pada empat dimensi penilaian, yaitu : Input (Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), Output (Persepsi Maladministrasi) dan Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan),” tuturnya.