TERNATE-PM.com, Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, diminta tetap konsisten terhadap aturan perundangan terkait lama masa jabatan seluruh kepala sekolah di Kota Ternate yang mengabdi lebih dari empat tahun. Hal ini disampaikan langsung Ketua F-NasDem DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif, kepada poskomalut.com, Jum’at (26/11/20).
“Ini yang perlu dirotasi karena kepala sekolah merupakan jabatan managerial di satuan pendidikan,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan bagi Kepsek yang sedang menjabat dan belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), agar segera dievaluasi karena tidak sesuai dengan Permendikud Nomor 6 Tahun 2018.
“Kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS, segera dievaluasi,” tegasnya.
“Kami juga mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot), agar meningkatkan komitmen mutu dan kesejahteraan guru di Kota Ternate. Ini yang harus diperhatikan,” pungkasnya. (Ris/red)


Tinggalkan Balasan