TERNATE-PM.com, Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), harus selesaiakan pada 29 November.

Maka dari itu, Walikota Ternate Burhan Abdurahman menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera laporkan kegiatan urgen ke Banggar dan TAPD.

“SKPD harus lapor, mana kegiatan yang sudah jalan, prgresnya berapa, dan cairnya berapa. Apakah cairnya sekarang atau dikucurkan,” kata Walikota kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya, penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tinggal satu kali, sehingga tinggal menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) di Bulan Desember. Namun, usulan SKPD sudah ada Surat Penyediaan Dana  (SPD) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berarti sudah bisa dicairkan. (cha/red)