TERNATE-PM.com, Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman mengakui, jika sebagian besar Kepala sekolah (Kepsek), baik SD dan SMP di Kota Ternate belum mengantongi Nilai Unik Kepala Sekolah (NUKS). Padahal, dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek, wajib memiliki NUKS.

“Kepsek harus mengikuto NUKS, karena ini sama hal dengan jabatan Kepala Dinas. Kalau dilihat pada waktu itu, Guru harus memiliki PIN II (Personal Identification Number),” pinta Burhan.

Menurut Burhan, biarpun guru sudah memiliki kompotensi, tetapi belum tentu mampu bertanggungjawab atas komputensinya. Untuk itu, dirinya berharap, dengan memiliki NUKS, seorang guru harus lebih baik.

“Ketika mereka sudah memiliki kompetensi tersebut, terkadang sifat mereka akan berubah,” harapnya.

Semnatara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ibrahim Muhamad mengatakan, Kepala Sekolah yang belum mempunyai NUKS sekitar 20 orang. Tetapi Kepsek yang diangkat di Tahun 2018 belum bisa mengikuti NUKS karena ini sudah diatur dalam Permendikbud, sehingga kepala sekolah rersebut harus mengikuti Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Cakep) selesai dari Cakep baru yang besanglutan mengikuti NUKS.

“Beberapa waktu lalu, Kepsek sudah mengikuti NUKS tapi diperuntukan bagi SK-nya dibawah Tahun 2018, kalau SK-nya diatas 2018 berati dia belum bisa ambil NUKS tapi dia harus ikut pelatihan CAKEP, baru bisa ikut NUKS, karena anggarannya sudah ada di APBD 2020 sekitaran Rp 200 Juta ketas,” tutupnya. (cha/red)