Tolak Perhitungan Ulang Pilkades

TOBELO-PM, Sejumlah warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Senin (25/11/2019), mengepung kantor bupati Halmahera Utara. Datang dengan dua truk dilengkapi sound sistem, para warga menerobos masuk kantor Bupati, mendesak Frans Manery menetapkan Ferdi Lahura sebagai Kades terpilih, serta membatalkan perhitungan suara ulang.

Puluhan masa aksi pendukung Ferdy Lahura ini, ingin bertatap muka lansung dengan Bupati, tetapi keingian para masa aksi ini tidak terwujud. Sikap diam Bupati terkait hasil Pilkades Gosoma ini membuat geram para pengunjuk rasa.

Kordinator Lapangan Kristo Hontong menjelaskan, pada perhitungan suara Pilkades Gosoma 30 September 2019, dua kandidat Ferdy Lahura dan Otniel Kofia mendapat suara sama 601. Setelah itu diadakan pertemuan kedua kandidat dimediasi Panitia Kabupaten Pilkades Dinas Pembersayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halut. Namun, belum juga diumumkan siapa yang terpilih.

Dipertemuan kedua, Jumat (22/11/2019), DPMD menghadirkan saksi dan kedua  kandidat untuk meminta kesepakatan dilaksanakan pemungutan suara ulang, tetapi ditolak kandidat Ferdi Lahura karena diatur dalam aturan Permendagri pasal 4 ayat 2. “Jika ada suara sama, maka dihitung perwilayah atau dusun sesuai Permendagri nomor 10 pasal 4 ayat 2, bukan PSU,” jelasnya.

“Aksi terobos pagar kantor bupati ini, karena pihaknya hanya ingin bertemu Bupati dan menyampaikan tuntutan, bahwa segera umumkan Kades terpilih, dan melantik. Kami menolak jika di hitung ulang karena tidak diatur dalam aturan UU maupun Permendagri,” tambahnya.

     Berdasarkan pantauan media, unjuk rasa masa berakhir buntu karena tidak ada kejelasan dari Bupati. Disaat bersamaan, terjadi perhitungan suara ulang di Polres Halut. Dalam perhitungan ulang itu, Oneil Kofia sebagai pemenang dengan meraih 602 suara atau selisih dua suara Ferdy Lahura yang meraih suara 600. (mg07/red)