Desak Perusahaan Ganti Rugi Lahan Kaplingan dan Tambak Ikan

WEDA-PM.com, Warga tiga desa di lingkar tambang yakni Desa Woejarana, Desa Woekob, dan Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah menggelar aksi palang jalan Houling PT Tekindo Energi di KM 12, Sabtu (12/12/2019).

Dalam aksi itu, warga mendesak perusahaan melakukan ganti rugi lahan kaplingan di Ake Jira, Sakeuluen, serta ganti rugi tambak ikan di Desa Woejerana yang terkena limbah perusahaan. “PT IWIP dan PT Tekindo Energi, harus segera ganti rugi lahan kaplingan warga di daerah Ake Jira, Sakeulen dan ganti rugi tambak ikan di Desa Woejarana yang terkena limbah perusahaan,” ungkap koordinator lapangan, Sadik Hamisi, dalam orasinya.

Namun, aksi yang dikoordinatori oleh Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) itu diprotes oleh Kepala Desa (Kades) Kulo Jaya, Latif Tatawalat.

Kepala desa mempertanyakan legalitas Sadek Hamisi yang saat itu bertindak sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut. Menurut Kades, Sadek Hamisi adalah profokator yang menghasut masyarakat untuk menggelar aksi palang jalan. Selain itu, Kades juga melarang masyarakat agar tidak ikut aksi tersebut lantaran korlap adalah profokator ulung.

Meski begitu, Sadek Hamisi yang mengaku dari LSM lembaga investigasi tindak pidana korupsi bukan diam melainkan adu mulut dengan kades. Aksi adu mulut keduanya tidak berjalan lama karena diredam pihak kepolisian yang mengamankan jalannya aksi.

Kapolsek Weda, IPDA I Komang Suriawan, kemudian bernegosiasi dengan masa aksi guna mencari solusi agar aksi tidak menghambat aktivitas lalu lalang kendaraan perusahaan. Karena akibat dari aksi palang puluhan truk milik PT Tekindo Energi, tertahan di jalan. Perwira polisi pertama yang belum lama menjabat Kapolsek Weda, itupun meminta masa aksi mematuhi aturan-aturan yang berlaku, di antaranya pemberitahuan aksi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Korlap juga diminta menyurati bupati,  DPRD dan unsur terkait guna dilakukan hearing dengan pihak perusahaan guna membahas masalah yang dihadapi masyarakat.  Kapolsek juga menegaskan kepada korlap dan masyarakat untuk tidak menghambat aktivitas perusahaan karena bisa dituntut oleh pihak perusahaan karena menghalang-halangi aktivits perusahaan.

Diketahui, sejak beroperasi di Halmahera Tengah, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Tekindo Energi, selalu saja didemo warga. Dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah ini didemo lantaran sejumlah masalah yang kerap dilakukan, baik itu masalah lahan, pencemaran lingkungan, perekrutan karyawan hingga pemecatan karyawan. (msj/red)