WEDA-PM.com, Mengantisipasi masuknya virus Corona di Halmahera Tengah (Halteng), Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Pemkab Halteng, terus melakukan pengawasan terhadap keluar masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Sebelumnya, Pemda Halteng meminta perusahaan asal China itu untuk moratorium Import TKA ke Halteng. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya virus Corona ke Halteng. Moratorium ini berlaku sampai penanganan penyebaran virus corona dinyatakan selesai oleh Pemerintah.

“Kesepakatan Pemda dengan IWIP terkait moratorium TKA masih berlaku. Dan kami terus melakukan pengawasan untuk itu,”kata Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Pemkab Halteng, Hakami Husain, Selasa (10/3/2020).

Ia menyatakan, karyawan terumata TKA yang cuti dan berpergian keluar dari maluku utara (Malut) ketika kembali ke site langsung di karantina. Menurutnya, selama dalam masa karantina karyawan tidak diperbolehkan keluar sampai batas waktu yang ditentukan. “Jadi, karyawan terutama TKA yang kembali dari cuti di karantina selama 14 hari. Untuk karyawan lokal yang diluar malut dikarantina 7 hari,” jelasnya.

Ia mengakau, PT IWIP bakal diberikan sangsi apabila melakukan aktifitas impor TKA  ke Halteng dalam waktu ini. Meski begitu kadis mengaku tidak akan ada seperti itu karena diawasi. “Kalau kedapatan ada masukkan TKA secara sembunyi akan disanksi. Tapi perusahan tidak akan lakukan itu,”ujarnya. (msj/red)