Diduga Boyong ASN ke Luar Negeri Tanpa Izin
TERNATE-PM.com, Sikap istri Wali Kota Ternate, Rosdiana Abdurahmman yang memboyong sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ke luar negeri, dikecam. Pasalnya, istri orang nomor satu di lingkungan Pemkot Ternate ini, diduga mengajak para ASN jalan-jalan ke tiga Negara tanpa izin kepala daerah.
Kecaman kali datang dari Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Taher. Orang nomor dua lingkungan Pemkot Ternate ini, menyangkan sejumlah ASN yang meninggalkan tugas dan memilih jalan-jalan keluar negeri, mengikuti istri Wali Kota Ternate. “Sangat disayangkan, para ASN ini jalan-jalan keluar negeri dan meninggalkan tugas,” sesal Abdullah Taher saat ditemui Posko Malut, Rabu (29/01/2020).
Bahkan, Abdullah Taher mengakui, jika dirinya tidak mengetahui ada ASN di lingkungan Pemkot Ternate baronda di luar negeri. Pasalnya, sebagai Wakil Wali Kota Ternate, dirinya tidak pernah mendapatkan laporan atau izin dari para ASN ini. “Ada ijin atau tidak, itu saya tidak tau. Saya sendiri wakil kepala daerah tidak tau kalau ada ASN yang keluar negeri. Walikota yang keluarkan izin atau tidak, saya juga tidak tau,” akuinya.
Menurut Abdullah Taher, sesuai aturan SOP perizinan, guna tertib administrasi dan koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abdullah Taher menegaskan, jika para ASN yang meninggalkan tugas dan keluar negeri tanpa izin, maka dikenakan sanksi tegas. Meskipun demikian, Abdullah Taher akan memastikan lebih dulu, apakah para ASN ini keluar negeri ada izin atau tidak. “Jika ASN yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin pasti ada sanksinya. Yang pasti nanti kita cek dulu, apakah ada izin atau tidak,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, sejumlah istri pejabat di Pemkot Ternate dibawa pimpinan istri Walikota Ternate, Rosdiana Abdurrahman melakukan perjalanan ke tiga negara, yakni Malaysia, Thailand dan Singapura. Diantara rombongan ini, ada sejumlah ASN, bahkan menduduki jabatan penting, yakni Ais Conoras sekretaris BPM-PTSP dan Ramjan Maka Kepala bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Seementara itu, akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Mukhtar Adam, kembali angkat bicara perjalan ASN yang tidak diketahui Wakil Walikota Ternate Abdullah Taher.
Menurut Mukhtar, perjalan dinas ASN telah di atur dalam Permen Dagri 41 tahun 2015. Dimana, perjalanan dinas bagi ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah, pengajuan kepada walikota melalui BKD, jika ada perjalanan keluar negeri atas izin walikota, pertanyaannya perjalanan itu terkait dengan kepentingan daerah atau hanya wisata pribadi.
Jika wisata pribadi yang tergabung dalam arisan, termasuk didalamnya istri walikota sekalipun harus mendapatkan izin dari atasanya. Karena urusan istri walikota dengan pemerintah kota tidak ada hubungannya, sehingga dibutuhkan izin yang jelas keperluan perjalanan keluar negeri yang dikantongi ASN. “Wakil walikota menyebut tidak menahu soal izin, maka diduga perjalanan tersebut tidak berizin,” tudingnya.
Problemnya, apakah walikota berani memberikan sangsi kepada ASN yang keluar negeri bersama-sama istrinya. Mukhtar menyakini, Walikota Ternate Burhan Abdurrahman tidak cukup berani memberi sangsi ke ASN yang keluar negeri bersama istrinya. “Karena rombongan ada istri pak Burhan, sehingga saya tidak percaya pak Burhan berani mengeluarkan sangsi,”cetusnya.
Sebagai contoh, apakah walikota Ternate dapat memberi sangsi ke ASN dengan non aktif 3 bulan, jika non aktif diatas 3 bulan apakah walikota cukup berani untuk melantik pejabat baru, jika ASN yang melakukan perjalanan dinas memegang jabatan di kota.
“Saya percaya Burhan akan melindungi pejabat yang menemani istrinya keluar negeri, sehingga publik makin tidak percaya ke burhan dalam kebijakan ASN yang ada dilindungi, ada juga yang tidak dilindungi. Kebijakan yang didasari kepentingan kepala daerah inilah yang sering menjadikan ASN sebagai korban di lingkungan Pemda,” tutupnya.
Sementara Kepala BKPSDM Junus Yau, saat dikonfirmasi mengaku, bahwa perjalan ASN memiliki surat izin. Ketika ditanya terkait surat izin yang dikeluarkan berupa izin perjalanan dinas atau perjalan pribadi, dirinya menyebut izin tahun. “Perjalan yang dilakukan perjalanan tahunan, jadi terserah mereka mau kemana,” singkatnya, sembari menambahkan intinya ada ijin tahunan. (cha/red)
Tinggalkan Balasan