TIDORE-PM.com, Tersangka Aprima Tampubolon yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial (faceebook) terhadap Muhammad Sinen selaku  Wakil Wali Kota Tidore, dipastikan akan lolos dari jeretan hukum.

Laporan mengenai kasus ini dicabut oleh korban Muhammad Sinen sekaligus  pelapor di Mapolres Kota Tidore.

’’Pelapor sudah mencabut laporannya minggu lalu melalui permohonan pencabutan,’’ kata Kasat Serse Polres Tidore, Iptu Redha Astrian S.T.K.

Menurut Redha, permohonan pencabutan sudah dibuat gelar perkara dan menunggu tanda tangan kapolres, untuk dikeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).

“Rencananya hari ini kita keluarkan SP3. Masalah ini delik aduan sehingga jadi hak pelapor mau dilanjutkan atau dicabut,’’ ujar Redha.(mdm/red)