LABUHA-pm.com, Penambangan biji emas secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara makin marak terjadi.

Warga Negara Asing (WNA) asal Cina juga diduga datang dan menambang secara sumber daya alam di Halmahera Selatan secara ilegal.

Salah satu lokasi penambangan biji emas ilegal di Desa Air Mangga Kecamatan Obi diduga milik seorang pengusaha bernama Feri. Ia diduga mendatangkan WNA asal Cina sebagai tenaga penting untuk menggarap biji emas.

Dari data yang dihimpun poskomalut, WNA tersebut berinsial LB memiliki visa tinggal terbatas/limited stay sampai pada (19/12/2026), LB berasal dari Cina dengan nomor pasport e8909xxxx.

Kapolsek Obi, iptu Ferizal Adi P dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait keberadaan warga Cina di salah satu lokasi penambangan emas milik Feri.

“Kami belum mengetahui informasi itu,” kata Ferizal.

Hingga berita ini dipublis, jurnalis poskomalut dalam upaya mengonfirmasi kepada pemilik tambang yang diketahui berasal dari luar Maluku Utara.