TIDORE-PM.com, Penetapan zona kampanye pilkada serentak 9 Desember untuk Kota Tidore Kepulauan, akan ditentukan pada ahir September nanti.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan, kepada sejumlah wartawan, belum lama ini. “Zona kampanye itu ditentukan pemerintah, mana yang dibolehkan dan mana yang tidak. Setelah adanya penentuan barulah kami KPU tetapkan melalui surat keputusan. Itupun akhir September sesuai tahapan,” kata Abdullah.
Menurut Abdullah, tahapan yang akan dilaksanakan KPU ke depan mulai dari 4-6 September tahapan pendafattaran calon. Setelah itu dilakukan tahap verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan. “Setelah itu penetapan calon pada 23 September dan besoknya pengundian nomor urut barulah penetapan zona kampanye,”ujar Abdullah.
Sampai hari ini, lanjut Abdullah, peraturan KPU tentang kampanye belum ada sehingga pihaknya masih tetap merujuk pada PKPU lama Nomor: 11 tahun 2017, tentang kampanye yang dipakai pada pilgub lalu. Meski demikian, akan terjadi perubahan karena suasana pandemi akan diatur tata cara protocol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye.(mdm/red)



Tinggalkan Balasan