TIDORE-PM.com, Usulan perubahan luas wilayah Kota Tidore Kepulauan kepada Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri pada 17 Maret 2020 lalu, kini telah direkomendasikan ke  Pusat Pemetaan Batas Wilayah  Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk dilakukan pengkajian.

 Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan  Setda Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorela, kepada posko malut belum lama ini. “Usulan kita sudah ditindaklanjuti  Dirjen Kewilayaan Kemendagri  dan telah sampai ke BIG,’’ kata Zulkifli.

Menurut Zulkfli, belum ditindaklanjutinya rekomendasi Dirjen Kewilayaan Kemendagri oleh BIG disebabkan karena kondisional negara yang masih dilanda wabah corona. Lantaran itu pihak BIG belum bisa turun langsung ke Kota Tidore untuk melakukan peninjauan sebelum disetujui melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mengubah surat keputusan sebelumnya.

 Luas wilayah yang diusulkan yakni 1.703,23 Km2 dari luas wilayah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan seluas 1.645,73 Km2. Terdapat perubahan kenaikan luas wilayah 57,50 Kmyang diusulkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.(mdm/red)