MABA-PM.com, Hingga saat ini tercatat sudah sebanyak 1.454 warga Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mendaftar kerja di PT IWIP Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Haltim, Ifdal Rajak, Kamis (28/1/2021).

Ifdal menyampaikan jumlah keseluruhan data pencari kerja yang terdaftar di Dinas ketenagakerjaan Haltim mencapai 1.454 orang. Dari ribuan orang tersebut semuanya memdaftar ke PT IWIP di Kabupaten Halmahera Temgah (Halteng).

Yang terkonfirmasi terakhir pada tahun 2020 itu sebanyak 954 orang ditambah lagi pada awal tahun 2021 itu yang mendaftarkan diri mencara kerja atau membuat kartu kunig itu sebanyak 500 orang.

“Jadi pada awal tahun 2021 itu sekitar 500 orang lebih yang membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan Haltim. Pembuatan kartu kuning tersebut semua bertujuan melamar kerja di PT IWIP,” ujar Ifdal pada poskomalut.com, Kamis (28/01/2021) saat dikonfirmasi di kantor Bupati.

Ditanya apakah dari 1.454 orang tersebut semuanya melakukan perpindahan penduduk, dirinya menjawab dari seluruh pekerja tersebut masi tetap berpenduduk Haltim.

“Jadi status kependudukan mereka masi tetap penduduk Haltim. Tidak ada yang pindah penduduk,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, sudah ada kesepakatan pihaknya bersama Pemda Haltim dan Halteng bahwa seluruh pekerja yang mendaftar di IWIP tidak boleh berdomisili di Halteng.

“Kalau informasi awal yang kami ketahui bahwa ada sebagian pekerja dari Haltim yang pindah ke Halteng, karena pendaftar pekerja yang tidak ber KTP Halteng maka tidak diterima, tapi ini suda tidak lagi,” tandasnya.

“Kami juga sempat melakukan rapat dengan DPRD terkait dengan bagimana pemerintah daerah melakukan komunikasi dengan PT IWIP dan Pemda Halteng agar membangun satu cabang PT IWIP di Haltim, bertempat di Kecamatan Wasilei Selatan,” tukasnya. (Ris/red)