WEDA-PM.com, Sebanyak 10 orang naripadana di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Weda, mendapat remisi Hari Raya idul fitri 1441 Hijriah. Pemberian remisi tersebut berdasarkan persetujuan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam).

Napi yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat diberikan remisi khusus keagaaman Tahun 2020. Sepuluh orang napi yang diberikan remisi ini merupakan napi dengan kasus perlindungan anak dan narkoba. “Napi kasus narkoba 1 orang, sedangkan napi kasus perlidungan anak 9 orang. Mereka ini disetujui dapat remisi idul fitri, karena sudah memenuhi syarat,”ungkap Ka Rutan Weda, Supriyanto, Senin (18/5/2020).

Pemotongan masa tahanan untuk sepuluh napi berbeda. Pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 8 orang, dan 2 orang mendapat pemotongan masa tahanan 15 hari. Ka Rutan Weda menyatakan, jumlah narapidana di rutan weda sebanyak 26 orang, yang memenuhi syarat dan diusulkan dapat remisi hanya 10. Semantara 10 orang lainya belum. “Selain syarat administrasi, salah satu syarat napi diusulkan dapat remisi adalah telah menjalani seperempat masa hukuman. Jika syarat ini belum dipenuhi belum bisa kita usulkan,”jelasnya.

Menurutnya, ada dua remisi yang diberikan ke napi yakni remisi umum, diberikan saat hari kemerdekaan republik indonesia, dan hari keagamaan seperti Idul Fitri untuk napi muslim, dan Natal bagi napi kristen. “Semua napi yang menerima remisi baik remisi umum, maupun remisi khusus keagamaan harus memenuhi syarat. Kalau belum memenuhi syarat tidak ada usulan remisi,”terangnya. (msj/red)