Ini Persyaratan Menjadi Anggota PPK Kota Ternate

TERNATE - PM.com, KPU Kota Ternate mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan walikota dan wakil walikota 2020.
Kepada poskomalut.com, Jumat (17/01/20) M. Zen A. Karim selaku Ketua KPU Kota Ternate menyampaikan, setiap calon anggota PPK yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi sarat sebagai berikut :

  1. Warga negara indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia pada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
  6. Berdomisisli dalam wilayah kerja PPK.
  7. Mampuh secara rohani, jasmani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA dan sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak pernah dijatuhi sangsi pemberentian tetap oleh KPU/KPI.
  11. Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS atau KPPS.
  12. Tidak ada perbedaan dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu.
  13. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Untuk itu, Ia menghimbau pada peserta calon anggota PPK yang ingin medaftarkan diri menjadi anggota PPK maka harus memenuhi sayarat diatas. "Maka dari itu barang siapa saja calon anggota PPK yang tak memenuhi satu saja persyaratan yang sudah ditetapkan maka calon anggota tersebut dinyatakan tidak lolos dalam tahap persyaratan calon angaota PPK," tutupnya. (Ris/red)

Komentar

Loading...