TERNATE-pm.com, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambula Kota Ternate, Maluku Utara mengusulkan 195 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, (Kalapas) Dedy Setiawan mengatakan, jumlah penghuni narapidana di Lapas sebanyak 275 orang. Dari jumlah tersebut 195 orang yang akan mendapatkan RK.

“Jadi yang mendapatkan RK idul Fitri tahun ini (2024) sebanyak 195 orang, diantaranya pidana narkotika, pidana korupsi 12 orang serta 1 kasus ilegal fishing,” ungkap Dedy, Sabtu (6/4/2024).

Dirinya merinci, untuk pidana umum, terdapat napi kasus narkotika di bawah umur sebanyak 30 orang, perlindungan anak 62 orang, kesusilaan 8 orang pencurian 7 orang dan lainnya. Total keseluruhan 118 orang perkara pidana umum.

“Ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif,” terangnya.

Sementara itu lanjut dia, Warga binaan yang tidak mendapatkan RK hari raya Idulfitri sebanyak 80 orang.

“Dari 275 orang narapidana yang tidak mendapatkan RK sebayak 80 orang,” tandasnya.