MOROTAI-PM.com, Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, Dasim Bilo mengungkapkan, sepanjang tahun 2019, Kejari telah menangani 77 kasus Pidana Umum (Pidum). Kasus pidana umum yang ditangani itu bermacam macam, misalnya kasus penyalahgunaan Narkoba, kasus Keamanan dan Ketertiban umum (Kemnegtibun), orang dan harta benda (Oharda) dan TPUL, serta sejumlah kasus lainnya.

Ia merinci, dari kasus tersebut, terdapat 22 kasus yang sudah didorong ke mejah hijau dan sudah ada putusan hakim secara inkra, sedangkan 18 kasus masih dalam tahap SPDP, 18 kasus masih tahap P19 dan 19 kasus sudah tahap II atau P21 ke pengadilan.

“Kasus Narkotika dari Januari-Desember untuk yang masuk SPDP 5 kasus, tahap satu 5 kasus, P21 4 kasus, yang sudah ada putusan 4 kasus. Nah untuk kasus Kemnegtibun SPDP 9 kasus, tahap satu 4 kasus, P21 5, yang sudah di putus 5 kasus. Sedangkan kasus TPUL yang SPDP 13 kasus, tahap satu 12 kasus, P21 17 kasus, dan yang telah di putus 13, jumlah perkara incrach 5 denda Rp 24 juta,” ungkap Dasim yang pernah juga menjabat sebagai Kasie Pidum Kejari Halsel ini.

Ia juga mengaku, dari banyaknya kasus yang ditangani, terdapat kasus bawaan dari tahun 2018, sehingga di tahun 2019 menjadi kewajiban Kejari untuk diselesaikan. Sementara satu kasus masih ditangani Polda Malut, tetapi tindaklanjutnya di Kejari Morotai, yakni kasus penangkapan Burung secara illegal dengan tersangka Irwan sementara tahapannya masih dalam pemeriksaan saksi saksi. (ota/red)