MOROTAI-PM, Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai, Selasa (10/12/2019), merilis sejumlah kasus yang telah ditangani sepanjang tahun 2019. Rilis itu dipublikasi karena dalam setiap akhir Polres harus mempublikasi penanganan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga tahap penyerahan kasus ke kejaksaan.
Pada kasus Narkoba dan Obat obat terlarang, ternyata kasus tersebut sangatlah mendominasi bahkan pelakunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari 10 pengguna narkoba yang ditangani, terdapat tiga PNS yang terjerat Narkoba. Ketiga PNS itu bekerja di Pemkab Morotai.
Berdasarkan data yang dikantongi koran ini di kantor Polres Morotai. Ketiga ASN positif gunakan Narkoba yang berhasil diringkus Polres yakni, insial AD berusia 28 tahun, EH berusia 40 tahun dan FP berusia 30 tahun, sementara tujuh pengguna Narkoba lainnya bersetatus sebagai Wiraswasta, nelayan dan satunya diantaranya pegawai honorer yang bekerja di Balai PU Maluku Utara yang bertugas di Kabupaten Pulau Morotai.
Dilihat dari angka pengguna Narkoba khusus ASN Pemkab Morotai dari tahun ke tahun meningkat, dimana dari tahun 2018 hanya satu orang ASN pengguna Narkoba yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari (P21). Namun di tahun ini angka ASN pengguna Narkoba naik menjadi tiga orang.
Walau kasus Narkoba meningkat, terdapat kasus kasus Lakalantas mengalami penurunan. Ini terlihat di tahun 2018 terdapat Lakalantas sebanyak 44, yang meninggal 8, luka berat 5 orang dan luka ringan 31 orang. Sementara Lakalantas di tahun 2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan, karena hanya terdapat 12 kasus Lakalantas, 6 meninggal dunia, 3 luka berat dan 3 luka ringan.
Sementara kasus tindak pidana umum juga sama seperti kasus Lakalantas yang dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Pasalnya dari tahun 2018 sebanyak 98 kasus, dua kasus lainnya, yakni kasus Pungutan Liar (Pungli) dan kasus penangkapan menperjual belikan satwa yang dilindungi. Sementara di tahun 2019 hanya 70 kasus 6 kasus lainnya, 1 kasus dugaan korupsi di Dinas Parawisata yang telah di SP3, kasus dugaan penggelapan anggaran dana desa Aru Irian, kasus dapur sehat Desa Bido, 3 kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang saat ini dalam tahapan penyilidikan. Angka kriminal pada tahun 219, menurun dibandingkan pada tahun 2018 dengan selisih 27,71 persen, “tegas Kapolres Morotai, AKBP Mikail Sitanggang saat menyampaikan rilisnya di hadapan sejumlah awak media.(ota/red)
Tinggalkan Balasan