221 Kendaraan Dinas di Pemkot Tikep Tunggak Pembayaran Pajak

Ilustrasi kendaraan

TIDORE-PM.com, Sedikitnya 221 kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat  dilingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tahun 2019 ini belum melakukan  pembayaran pajak tahunan. Jumlah ini belum termasuk dengan jumlah kendaran pribadi dan umum lainya.

Kepala Seksi Penagihan Samsat Kota Tidore Kepulauan Emy K Taher
ketika dikonfirmasi Posko Malut mengatakan, penunggakan ini masih pada tahun
2019 dengan total 221, terdiri dari 22 kendaraan dinas roda empat dan 199 roda
dua.

Dari jumlah itu, total tunggakan secara keseluruhan baik mobil
maupun motor  sebesar Rp 129.907.052,-  terdiri dari Pokok Rp
57.254.000,- denda Rp 7.699.276,- dan STNK Rp 64.953.526,- yang belum
terbayarkan. ’’Ini baru tunggakan tahun 2019 belum tunggakan tahun sebelumnya,’’
tutur Emy.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Tidore Muhammad
Abubakar ketika dikonfirmasi menyampaikan, soal tunggakan pajak saat ini sudah
tidak lagi ditangani Bagian umum secara keseluruhan, setelah adanya perubahan
nomenklatur sehingga soal data kendaraan dinas menjadi wewenang Bagian Asset.

Untuk pembayaran pajak kendaraan Dinas seluruhnya menjadi
tanggungjawab masing-masing instansi, yang telah dianggarkan, untuk kendaraan
Dinas Roda empat itu masuk dalam penggaran satuan kerja sedangkan untuk roda dua
menjadi tanggungaan pemakai. (mdm/red)

Komentar

Loading...