Gara-Gara Dijodohkan Orang Tua

TIDORE-PM.com, Pemicu retaknya rumah tangga yang masuk di Pengadilan Agama Tidore sampai pada penetapan perceraian berbagai macam persoalan. Untuk Kota Tidore ASN masih medominasi baik cerai talak maupun cerai gugat yang picu baik masalah ekonomi, orang ketiga , pertengkaran, KDRT dan lainya.

Demikian hal ini disampaikan Juru bicara Pengadilan Agama Kota Tidore Kepulauan Zahra Hanafi Shi,MH kepada poskomalut.com, Kamis (26/12/2019). “Angka perceraian terus meningkat dari ke tahun ke tahun untuk kota Tidore tahun 2019 sebanyak 240 perkara,’’ Kata Zahra.

Dari data Pengadilan Agama, tahun 2018 perkara cerai talak 74 perkara, cerai Gugat 127, yang meninggalkan salah satu pihak 82 perkara, KDRT 2 perkara, Petengkaran terus menerus 64, Ekonomi 4, Kawin paksa 2 perkara , begitu juga pada tahun 2019 angka perceraian kota Tidore cerai Talak 7 , cerai gugat 159 perkara , meninggalkan salah satu pihak 88 , KDRT 4, pertengkaran terus menerus , dan kawin paksa 6 perkara , maka total angka perceraian dari tahun 2018 berjumlah 200 perkara dan 2019 sampai pagi kemarin 240 perkara,’’ ungkap Zahra.

Dalam penanganan kasus perceraian ini juga banyak pemicunya, salah satu dari berbagai gugatan ada yang bercerai karena, selama menikah 3 tahun lebih lamanya pasangan suami istri ( pasturi) tidak pernah berhubungan badan dengan alasan persoalan hati, sebab pernikahan keduanya di jodohkan. Bahkan alasan perceraian belakangan diketahui yang menjadi pemicu pasturi harus mengambil langkah sudahi hubungan sakral ini, yakni adanya gangguan sexual dari suami itu sendiri. “Dan dalam penanganan ini ada yang berhasil di mediasi, ada juga yang tak dapat diselamatkan hingga putusan Hakim, dan adapun yang tak dapat dibuktikan kebenaran alasan-alasan yang dipakai dalam gugatan,’’ papar Zahra.

Tak hanya itu, perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Tidore juga dipicu karena campur tangan orang tua antara kedua belah pihak.(mdm/red)