LABUHA-PM.com, Tindak pidana penganiayaan di Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur pada 18 Januari 2021, yang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) beberapa waktu lalu masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi baru.
Sebelumnya, kasus penganiyaan terhadap korban Yakub (56) warga Desa Tawa sudah di proses pihak penyidik Polres Halmahera Selatan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap korban akibat dari cekikan di bagian leher.
Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslan dikonfirmasi poskomalut mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Karena, pada waktu pemeriksaan saksi sebelumnya penyidik menemukan satu nama saksi terbaru.
“Saat ini kita sudah minta keterangan dari korban dan satu saksi, selanjutnya dari penyidik masih buat panggilan lagi untuk saksi terbaru,” ujar Kasat Reskrim. Selasa, (9/2/2021).
Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu menambahkan, pada saat pemeriksaan terhadap saksi awal. Muncul satu nama saksi terbaru yakni, Ibra Hi. Jumrah.
“Dari hasil pemeriksaan muncul nama saksi terbaru yakni, Ibra Hi. Jumrah yang pada saat kejadian ikut membantu untuk melerai antara terduga pelaku penganiayaan dengan korban. Keterangan antara korban dan saksi juga sama di waktu kejadian di teras kantor Desa Tawa. Pada saat korban dan sekdes sebagai saksi selesai membersihkan kantor Desa Tawa,” pungkasnya. (Bar/red)
Tinggalkan Balasan